BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Sering kali kita sebagai orang islam tidak mengetahui kewajiban kita sebagai mahluk yang paling sempurna yaitu shalat, atau terkadang tau tentang kewajiban tapi tidak mengerti terhadap apa yang dilakukaan.Dalam istilah lain, sholat adalah satu macam atau bentuk ibadah yang di wujudkan dengan melakukan perbuatan-perbuatan tertentu di sertai ucapan-ucapan tertentu dan dengan syarat-syarat tertentu pula. Istilah sholat ini tidak jauh berbeda dari arti yang digunakan oleh bahasa di atas, karena di dalamnya mengandung doa-doa, baik yang berupa permohonan, rahmat, ampunan dan lain sebagainya.
Adalah suatu kenyataan bahwa tak seorangpun yang sempurna, apalagi maha sempurna, melainkan seseorang itu serba terbatas, sehingga dalam menempuh perjalanan hidupnya yang sangat komplek itu, ia tidak akan luput dari kesulitan dan problema. Oleh karena itu kita perlu mengetahui apa itu sholat, dan syarat rukunya
Shalat harus didirikan dalam satu hari satu malam sebanyak lima kali, berjumlah 17 rakaat. Shalat tersebut merupakan wajib yang harus dilaksanakan tanpa kecuali bagi muslim mukallaf baik sedang sehat maupun sakit. Selain shalat wajib ada juga shalat-shalat sunah.
1.2. Rumusan Masalah
a. Apa yang dimaksud dengan salat?b. Apa saja dalil yang menjelaskan pentingnya salat?
c. Apa saja pembagian salat?
d. Apa saja hal yang disunahkan dilakukan sebelum salat?
e. Apa syarat wajib salat?
f. Apa saja syarat sah salat?
g. Apa saja rukun salat?
h. Apa saja sunat-sunat salat?
i. Apa saja hal yang membatalkan salat?
1.3. Tujuan
a. Menjelaskan tentang pengertian salat.b. Menunjukkan dalil-dalil tentang pentingnya salat.
c. Menjelaskan pembagian salat.
d. Memberitahukan hal-hal yang sunat dilakukan sebelum salat.
e. Memberitahukan syarat wajib salat.
f. Memberitahukan syarat sah salat.
g. Menjelsaskan rukun salat.
h. Memberitahukan sunat-sunat salat
i. Memberitahukan hal-hal yang membatalkan salat.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Salat
Salat (bahasa Arab: صلاة; transliterasi: Sholat), merujuk kepada ritual ibadah pemeluk agama Islam. Menurut syariat Islam, praktik salat harus sesuai dengan segala petunjuk tata cara Nabi Muhammad, sebagai figur pengejawantah perintah Allah. Umat muslim diperintahkan untuk mendirikan salat, karena menurut Surah Al-'Ankabut dapat mencegah perbuatan keji dan mungkar:tikan secara lahir dan hakiki.
“Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, Yaitu Al kitab (Al Quran) dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan- perbuatan) keji dan mungkar. dan Sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat yang lain). dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al ‘Ankabut 29:45).
Secara etimologi shalat berarti do’a dan secara terminology / istilah, para ahli fiqih mengartikan secara lahir dan hakiki. Secara lahiriah shalat berarti beberapa ucapan dan perbuatan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam, yang dengannya kita beribadah kepada Allah menurut syarat – syarat yang telah ditentukan (Sidi Gazalba,88)
Adapun secara hakikinya ialah “berhadapan hati (jiwa) kepada Allah, secara yang mendatangkan takut kepada-Nya serta menumbuhkan di dalam jiwa rasa kebesarannya dan kesempurnaan kekuasaan-Nya” atau “mendahirkan hajat dan keperluan kita kepada Allah yang kita sembah dengan perkataan dan pekerjaan atau dengan kedua – duanya” (Hasbi Asy-Syidiqi, 59)
Dalam pengertian lain shalat ialah salah satu sarana komunikasi antara hamba dengan Tuhannya sebagai bentuk, ibadah yang di dalamnya merupakan amalan yang tersusun dari beberapa perkataan dan perbuatan yang dimulai dengan takbiratul ikhram dan diakhiri dengan salam, serta sesuai dengan syarat dan rukun yang telah ditentukan syara’ (Imam Bashari Assayuthi, 30)
Dari beberapa pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa shalat adalah merupakan ibadah kepada Tuhan, berupa perkataan denga perbuatan yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam menurut syarat dan rukun yang telah ditentukan syara”. Juga shalat merupakan penyerahan diri (lahir dan bathin) kepada Allah dalam rangka ibadah dan memohon ridho-Nya.
2.2. Dalil-Dalil Tentang Kewajiban Shalat
Artinya: “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku' “ (QS. Al-Baqarah 2: 43)
Artinya: “Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Alah Maha melihat apa-apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Baqarah 2:110)
Artinya: “Dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada rasul, supaya kamu diberi rahmat.” (QS. An-Nur 24:56)
Dari dalil – dalil Al-Qur'an di atas tidak ada kata – kata perintah shalat dengan perkataan “laksanakanlah” tetapi semuanya dengan perkataan “dirikanlah”.
Dari unsur kata – kata melaksanakan itu tidak mengandung unsur batiniah sehingga banyak mereka yang Islam dan melaksanakan shalat tetapi mereka masih berbuat keji dan munkar. Sementara kata mendirikan selain mengandung unsur lahir juga mengandung unsur batiniah sehingga apabila shalat telah mereka dirikan, maka mereka tidak akan berbuat jahat
2.3. Pembagian Shalat
2.3.1. Shalat wajib
Shalat yang diwajibkan oleh Allah SWT kepada hamba-hambanya sesuai batasan – batasan yang telah dijelaskannya, baik melalui perintah maupun larangannya.Shalat wajib(fardhu) dibagi menjadi 2, yaitu :
a. Shalat fardhu ‘ain, contohnya yaitu Shalat lima waktu.
b. Shalat fardhu kifayah contohnya yaitu shalat jenazah.
2.3.2. Shalat sunnah
Shalat Tathowu’(Salat Sunnah) secara bahasa artinya adalah nafilah yaitu segala kelebihan yang baik. Secara istilah yaitu shalat yang batas dan ketentuannya telah ditentukan oleh syara’.shalat sunnah dibagi menjadi tiga yaitu shalat sunnah muakkad, shalat sunnah gairu muakkad dan shalat sunnah yang mempunyai sebab.Shalat sunnah muakkad yaitu sebagai berikut:
• Shalat Dua Hari Raya yaitu, Idul Fitri dan Idul Adha.
Shalat Idul Fitri yaitu Shalat sunnah yang dilakukan pada hari raya Idul Fitri yang berjumlah dua rakaat,rakaat pertama tujuh takbir dan rakaat kedua lima takbir.
Shalat Idul Adha yaitu Shalat sunah yang dilakukan pada hari raya Qurban yang berjumlah dua rakaat, rakaat pertama tujuh takbir dan rakaat kedua lima takbir.
Sabda Rasulullah SAW. : Dari Ibnu Umar, “Rasulullah SAW., Abu Bakar, dan, Umar pernah melakukan salat dua hari raya sebelum berkhotbah.” (HR Jamaah Ahli Hadis)
• Shalat Witir
yaitu shalat tambahan yang dikerjakan pada malam hari di bulan Ramadhan yang menjadi penutup ibadah dengan jumlah rakaat yang ganjil.
• Shalat Tarawih
yaitu shalat yang dikerjakan di malam bulan ramadhan yang dapat dikerjakan secara sendiri-sendiri atau berjamaah bersama-sama. Waktu pelaksanaan shalat tarawih adalah setelah pelaksanaan shalat isya sampai dengan terbit fajar subuh.
• Shalat Tahajjud
yaitu shalat sunnah yang dikerjakan pada malam hari sebelum terbitnya fajar shodiq. Dan sebelum melakukan shalat tahajjud diharuskan tidur terlebih dahulu.
• Shalat Sunnah Subuh
yaitu shalat sunnah muakkad yang merupakan pembuka shalat seorang muslim sebelum melaksanakan shalat subuh.
Shalat sunnah ghairu muakkad yaitu sebagai berikut:
• Shalat Sunnah Rawatib yaitu:
a. Shalat sunnah rawatib fajar yaitu shalat 2 rakaat sebelum shalat subuh.
b. Shalat sunnah rawatib dhuhur yaitu shalat 2 atau 4 rakaat sebelum atau sesudah dhuhur.
c. Shalat rawatib ashar yaitu shalat empat rakaat sebelum shalat asyar.
d. Shalat rawatib magrib yaitu shalat 2 rakaat sesudah shalat maghrib.
e. Shalat ratibah isya’ yaitu shalat 2 rakaat sesudah shalat isya’.
• Shalat Dhuha
Shalat yang dikerjakan pada waktu matahari sedang naik setinggi 7 hasta (pukul 7 sampai masuk waktu dhuhur) sekurang-kurangnya shalat Dhuha 2 rakaat dan paling banyak 12 rakaat, setiap dua rakaat satu salam.
• Shalat Tahiyatul Masjid (shalat untuk menghormati masjid)
Rasullullah saw bersabda sebagaimana firmanya sebagai berikut:
” Apabila salah seorang kalian masuk masjid, maka shalatlah 2 rakaat sebelum duduk. (hr bukhori dan muslim)
• Shalat Taubah
Yaitu shalat dua rakaat yang dikerjakan setelah melakukan perbuatan dosa atau maksiyat kepada Allah, karena merasa berbuat dosa lalu minta ampun dari Allah, serta bertaubat tidak akan mengulangi perbuatannya itu, artinya menyesal atas perbuatan yang telah dilakukannya.
• Shalat Tasbih
yaitu shalat yang didalamnya banyak dibacakan tasbih sehingga dalam 4 rakaat berjumlah 300 tasbih.
• Shalat sesudah Wudhu’
yaitu shalat yang dilakukan setelah berwudhu’.
• Shalat Sunnah Hajat
yaitu seorang muslim ingin memenuhi kebutuhannya, kemudian dia shalat dua rakaat dam meminta kepada Allah untuk memenuhi kebutuhannya tersebut.
Shalat Sunnah yang mempunyai sebab yaitu:
• Shalat Istikharah
yaitu shalat sunnat dua rakaat untuk memohon petunjuk kepada Allah dalam menentukan pilihan yang lebih baik diantara dua hal yang belum diketahui baik dan buruknya.
• Shalat Sunnah Istisqo’
yaitu shalat meminta hujan kepada Allah ta’ala disalah satu daerah ketika kekeringan.
• Shalat Gerhana
yaitu shalat kusufain sesuai dengan namanya dilakukan saat terjadi gerhana baik bulan maupun matahari.
“Sesungguhnya matahari dan bulan keduanya menjadi tanda (dalil) dari dalil-dalil adanya Allah dan kekuasaan-Nya. Kedua gerhana (terjadi)bukan karena matinya seseorang, dan tidak pula karena hidupnya seseorang. Maka apabila kamu lihat kedua gerhana, hendaklah kamu berdoa kepada Allah, dan salat sampai gerhana itu lenyap.”(HR Bukhari dan Muslim)
2.4. Hal yang sunnah dilakukan sebelum shalat
a. Azan
Asal makna azan ialah “memberitahukan”. Yang dimaksud di sini ialah “memberitahukan bahwa waktu salat telah tiba dengan lafaz yang ditentukan syara’ “. Dalam lafaz azan itu terdapat pengertian yang mengandung beberapa maksud penting, yaitu sebagai akidah.
Artinya: Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al jumu’ah :9)
b. Iqamah
Yaitu memberitahukan kepada hadirin supaya siap berdiri untuk salat, dengan lafaz yang ditentukan syara’.
Rasulullah bersabda:
Dari Malik bin Huwaris. Sesungguhnya Rasuullah SAW. telah bersabda, “Apabila datang waktu salat, hendaklah azan salah seorang diantara kamu, dan hendaklah yang tertua diantara kamu menjadi imam.” (HR. Bukhari dan Muslim)
2.5. Syarat Wajib Salat Lima Waktu
a. Islam
Orang yang bukan islam tidak diwajibkan salat, berarti ia tidak dituntut untuk mengerjakannya di dunia hingga ia masuk islam, karena mekipun tetap dikerjakannya, tetap tidak sah. Tetapi ia akan mendapat siksaan di akhirat karena tidak salat.
Firman Allah SWT :
Artinya: “berada di dalam syurga, mereka tanya menanya, tentang (keadaan) orang-orang yang berdosa, "Apakah yang memasukkan kamu ke dalam Saqar (neraka)?" mereka menjawab: "Kami dahulu tidak Termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat, dan Kami tidak (pula) memberi Makan orang miskin. (QS. Al-mudassir : 40-44)
b. Suci dari haid (kotoran) dan nifas.
Sabda Rasulullah SAW. :
Beliau mengatakan kepada Fatimah binti Abi Hubaisy, “Apabila datang haid, tinggalkanlah salat.” (Riwayat Bukhari)
c. Berakal.
Orang yang tidak berakal tidak diwajibkan salat.
d. Balig(dewasa).
Umur dewasa itu dapat diketahui melalui salah satu tanda berikut:
1. Cukup berumur lima belas tahun.
2. Keluar mani.
3. Mimpi bersetubuh.
4. Mulai keluar haid bagi perempuan.
5. Telah sampai dakwah
6. Melihat atau mendengar
7. Jaga.
2.6. Syarat Sah Salat
a. Suci dari hadas besar dan kecil
Rasulullah bersabda : “Allah tidak menerima salat seseorang di antara kamu apabila ia berhadas hingga ia berwudu.”(Riwayat Bukhari dan Muslim)
b. Suci badan, pakaian dan tempat dari najis.
Sabda Rasululah SAW:
Ketika orang Arab Badui kencing di dalam masjid, Rasulullah berkata“ Tuangi olehmu kencing itu dengan setimba air”. (HR. Riwayat Bukhari dan Muslim)
c. Menutup aurat
Artinya: “Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di Setiap (memasuki) mesjid, Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (Al-A’raf :31)
d. Mengetahui masuknya waktu salat
e. Menghadap kiblat
Artinya: “Dan siapakah yang lebih aniaya daripada orang yang menghalanghalangi menyebut nama Allah dalam mesjid-mesjid-Nya, dan berusaha untuk merobohkannya? mereka itu tidak sepatutnya masuk ke dalamnya (mesjid Allah), kecuali dengan rasa takut (kepada Allah). mereka di dunia mendapat kehinaan dan di akhirat mendapat siksa yang berat.” (QS. Al-Baqarah :114)
2.7. Rukun Salat
a. Niat.
Niat pada syara’ (yang menjadi rukun salat dan ibadah yang lain), yaitu menyengaja suatu perbuatan karena mengikuti perintah Allah supaya diridai-Nya. Inilah yang dinamakan ikhlas. Maka orang yang salat hendaklah sengaja mengerjakan salat karena mengikuti perintah Allah semata-mata agar mendapat keridaan-Nya; begitu juga ibadat yang lain.
Artinya: “Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian Itulah agama yang lurus.”(QS. Al-Bayyinah: 5)
b.. Berdiri bagi yang kuasa.
Orang yang tidak kuasa berdiri, boleh salat sambil duduk; kalau tidak kuasa duduk, boleh berbaring; dan kalau tidak kuasa berbaring, boleh menelentang; kalau tidak kuasa juga demikian, salatlah sekuasanya, sesekalipun dengan isyarat. Yang penting salat tidak boleh ditinggalkan selama iman masih ada.
Rasulullah SAW bersabda:
“Amran bin Husban berkata “Saya berpenyakit bawasir, maka saya bertanya kepada Nabi SAW. tentang salat. Beliau berkata, ‘Salatlah sambil berdiri; kalau tidak kuasa, salatlah sambil duduk, kalau tidak kuasa duduk, salat sambil berbaring”(Riwayat Bukhari, dan Nasai menambahkan, “Kalau tidak juga kuasa, salatlah sambil menelentang. Allah tidak memberati seorang melainkan sekuasanya.”)
c. Takbiratul Ihram (membaca “Allahu Akbar”).
Sabda Rasulullah SAW. :
“Dari Abu Huraiah, sesungguhnya Rasulullah SAW. masuk ke masjid, kemudian masuk pula seorang laki-laki, lalu dia mengerjakan salat. Sesudah salat, laki-laki itu datang kepada Nabi dan memberi salam. Nabi menjawab salam laki-laki itu. Kemudian beliau berkata. “Salatlah kembali, karena engkau belum salat.” Laki-laki itu salat kembali seperti tadi, sesudah itu ia memeri salam kepada Nabi, dan Nabi berkata, “Salatlah kembali, karena engkau belum salat.” Hal itu terjadi sampai tiga kali. Laki-laki itu lalu berkata, “Demi Tuhan yang telah mengutusmu membawa kebenaran kepada, saya tidak dapat melakukan cara lain selain cara tadi. Sebab itu, ajarlah saya.”
Sabda Nabi, “Apabila engkau berdiri memulai salat, takbirlah! Sesudah itu bacalah mana yang engkau dapat membacanya dari Al-Qur’an, kemudian rukuklah sehingga ada tuma’ninah (diam sebentar) dalam rukuk itu, dan bangkitlah sampai engkau berdiri lurus. Sesudah itu sujudlah sampai engkau diam pula sebentar dalam duduk itu, sesudah itu sujudlah engkau sampai engkau diam pula sebentar dalam sujud itu. Kerjakanlah seperti itu dalam setiap salat mu.” –Sepakat ahli hadis dan pada riwayat Ibnu Majah disebutkan, “Kemudian bangkitlah sehingga engkau diam pula sejenak ketika berdiri itu.” (Hadis ini disebut hadis musius-salah)
d. Membaca surat Al-Fatihah.
Sabda Rasulullah Saw. :
“Tidaklah salat bagi seseorang yang tidak membaca surat Fatihah.” (Riwayat Bukhari)
“Tidak sah salat bagi orang yang tidak membaca surat Fatihah.”(Riwayat Daruqutni)
e. Rukuk serta tuma-ninah.
Sabda Rasulullah SAW. :
“Kemudian rukuklah engkau hingga engkau diam sebentar untuk rukuk.” (Riwayat Bukhari dan Muslim)
f. I’tidal serta tuma-ninah.
Sabda Rasulullah SAW. :
“Kemudian bangkitlah engkau sehingga berdiri tegak untuk i’tidal.” (Riwayat Bukhari dan Muslim)
g. Sujud dua kali serta tuma-ninah.
Sabda Rasulullah SAW :
“ Kemudian sujudlah engkau hingga diam sebentar untuk sujud, kemudian bangkitlah engkau hingga diam untuk duduk, kemudian sujudlah engkau hingga diam untuk sujud.” (HR Bukhari dan Muslim)
h. Duduk diantara dua sujud serta tuma-ninah.
i. Duduk akhir.
Untuk tasyahud akhir, salawat atas Nabi SAW. dan atas keluarga beliau, keterangna yaitu amal Rasulullah SAW. (beliau selalu duduk ketika membaca tasyahud dan salawat.
j. Membaca tasyahud akhir.
k. Membaca salawat atas nabi Muhammad SAW.
l. Memberi salam yang pertama (ke kanan).
m. Menertibkan rukun.
Artinya meletakkan tiap-tiap rukun pada tempatnya masing-masing menurut susunan yang telah diletakkan di atas.
2.8. Sunat-sunat Salat
a. Mengangkat kedua tangan ketika takbiratul ihram sampai tinggi ujung jari sejajar dengan telinga, telapak tangan setinggi bahu, keduanya dihadapkan ke kiblat.
b. Mengangkat kedua tangan ketika akan rukuk, ketika berdiri dari rukuk, dan tatkala berdiri dari tasyahud awal dengan cara yang telah diterangkan pada takbiratul ihram.
c. Meletakkan telapak tangan di atas punggung tangan kiri, dan keduanya diletakkan di atas dada.
Dari Wail bin Hujrin, “Saya telah shalat beserta Rasulullah SAW. Beliau meletakkan tangan kanan beliau di atas tangan kirinya di atas dada beliau.”(Riwayat Ibnu Khuzaimah)
d. Melihat ke tempat sujud, selain pada waktu membaca “Asyhadu alaa ilaa ha ilallah” dalam tasyahud. Ketika itu hendaklah melihat ke telunjuk.
e. Membaca doa iftitah sesudah takbiratul ihram sebelum membaca Al-Fatihah.
f. Membaca ta’awwuz sebelum membaca basmalah.
g. Membaca “Aamiin” sehabis membaca Al-Fatihah.
h. Membaca surat atau ayat Qur’an bagi imam atau orang salat sendiri sesudah membaca Al-Fatihah pada dua rakaat pertama dalam tiap-tiap salat.
i. Sunat bagi makmum mendengarkan bacaan imamnya
j. Mengeraskan bacaan pada salat Subuh dan pada dua rakaat yang pertama pada salat Maghrib dan Isya.
k. Takbir tatkala turun dan bangkit, selain bangkit dari rukuk.
l. Meletakkan dua telapak tangan di atas lutut ketika rukuk. Keterangan yaitu amal Rasulullah Saw. (Riwayat Buhari dan Muslim)
m. Membaca tasbih tiga kali ketika rukuk.
Lafaznya : “Subhanarabbial ‘azhiim”
n. Membaca tasbih tiga kali ketika sujud.
Lafaznya : “Subhanarabbial a’laa”
o. Membaca doa ketika duduk antara dua sujud.
p. Duduk iftirasy pada semua duduk dalam salat, kecuali duduk akhir. Keterangannnya yaitu amal Rasulullah SAW. (Riwayat Tirmidzi)
q. Duduk tawwaruk di duduk akhir.
r. Duduk istirahat sesudah sujud kedua sebelum berdiri.
s. Bertumpu pada tanah tatkala hendak berdiri dari rukuk.
t. Memberi salam yang kedua, hendaklah menoleh ke sebelah kiri sampai yang kiri itu kelihatan dari belakang.
u. Ketika memberi salam hendaklah diniatkan memberi salam kepada di sebelah kanan dan kirinya. Baik terhadap manusia maupun malaikat.
2.9. Hal-hal yang membatalkan salat
a. Meninggalkan salah satu rukun atau sengaja memutuskan rukun sebelum sempurna, umpamanya melakukan i’tidal sebelum sempurna rukuk.b. Meninggalkan salah satu syarat sah salat. Misalnya berhadas.
c. Sengaja bicara dengan kata-kata yang biasa ditujukan kepada manusia.
d. Banyak bergerak
e. Makan atau minum.
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Salat (bahasa Arab: صلاة; transliterasi: Sholat), merujuk kepada ritual ibadah pemeluk agama Islam. Menurut syariat Islam, praktik salat harus sesuai dengan segala petunjuk tata cara Nabi Muhammad, sebagai figur pengejawantah perintah Allah.Salat dibagi menjadi salat wajib dan salat sunat. Sebelum salat disunatkan untuk azan dan iqamah. Syarat wajib salat adalah :Islam, suci dari haid (kotoran) dan nifas, berakal, balig(dewasa), telah sampai dakwah, melihat atau mendengar, jaga.
Syarat sah salat adalah:
a. Suci dari hadas besar dan kecil
b. Suci badan, pakaian dan tempat dari najis.
c. Menutup aurat
d. Mengetahui masuknya waktu salat
e. Menghadap kiblat
Rukun salat adalah :
a. Niat.
b. Berdiri bagi yang kuasa.
c. Takbiratul Ihram (membaca “Allahu Akbar”).
d. Membaca surat Al-Fatihah.
e. Rukuk serta tuma-ninah.
f. I’tidal serta tuma-ninah.
g. Sujud dua kali serta tuma-ninah.
Sabda Rasulullah SAW :
h. Duduk diantara dua sujud serta tuma-ninah.
i. Duduk akhir.
j. Membaca tasyahud akhir.
k. Membaca salawat atas nabi Muhammad SAW.
l. Memberi salam yang pertama (ke kanan).
m. Menertibkan rukun.
Sunat-sunat salat adalah:
a. Mengangkat kedua tangan ketika takbiratul ihram sampai tinggi ujung jari sejajar dengan telinga, telapak tangan setinggi bahu, keduanya dihadapkan ke kiblat.
b. Mengangkat kedua tangan ketika akan rukuk, ketika berdiri dari rukuk, dan tatkala berdiri dari tasyahud awal dengan cara yang telah diterangkan pada takbiratul ihram.
c. Meletakkan telapak tangan di atas punggung tangan kiri, dan keduanya diletakkan di atas dada.
d. Melihat ke tempat sujud, selain pada waktu membaca “Asyhadu alaa ilaa ha ilallah” dalam tasyahud. Ketika itu hendaklah melihat ke telunjuk.
e. Membaca doa iftitah sesudah takbiratul ihram sebelum membaca Al-Fatihah.
f. Membaca ta’awwuz sebelum membaca basmalah.
g. Membaca “Aamiin” sehabis membaca Al-Fatihah.
h. Membaca surat atau ayat Qur’an bagi imam atau orang salat sendiri sesudah membaca Al-Fatihah pada dua rakaat pertama dalam tiap-tiap salat.
i. Sunat bagi makmum mendengarkan bacaan imamnya
j. Mengeraskan bacaan pada salat Subuh dan pada dua rakaat yang pertama pada salat Maghrib dan Isya.
k. Takbir tatkala turun dan bangkit, selain bangkit dari rukuk.
l. Meletakkan dua telapak tangan di atas lutut ketika rukuk.
m. Membaca tasbih tiga kali ketika rukuk.
n. Membaca tasbih tiga kali ketika sujud.
o. Membaca doa ketika duduk antara dua sujud.
p. Duduk iftirasy pada semua duduk dalam salat, kecuali duduk akhir. Duduk tawwaruk di duduk akhir.
q. Duduk istirahat sesudah sujud kedua sebelum berdiri.
r. Bertumpu pada tanah tatkala hendak berdiri dari rukuk
s. Memberi salam yang kedua, hendaklah menoleh ke sebelah kiri sampai yang kiri itu kelihatan dari belakang.
t. Ketika memberi salam hendaklah diniatkan memberi salam kepada di sebelah kanan dan kirinya. Baik terhadap manusia maupun malaikat.
Hal yang membatalkan salat adalah:
a. Meninggalkan salah satu rukun atau sengaja memutuskan rukun sebelum sempurna, umpamanya melakukan i’tidal sebelum sempurna rukuk.
b. Meninggalkan salah satu syarat sah salat. Misalnya berhadas.
c. Sengaja bicara dengan kata-kata yang biasa ditujukan kepada manusia.
d. Banyak bergerak
e. Makan atau minum.
3.2. Saran
Sebagai umat islam yang beriman kita wajib melakukan salat dengan benar dan sesuai dengan tuntunan Nabi Muhammad SAW.DAFTAR PUSTAKA
Abdillah, M Sofa. 2013. PENGERTIAN SHALAT: DALIL, SYARAT, RUKUN. http://shofighter.blogspot.com/2013/09/pengertian-shalat-dalil-syarat-rukun.html diakses (09/03/2015 16.02)
Chusna. 2012. Pembagian Shalat dan Hukum Shalat berjamaah. http://learningfromma.blogspot.sg/2012/02/pembagian-shalat-dan-hukum-shalat.html diakses (11/03/2015 13:30)
Masyhur, Abu Ubaidah. 2007. Koreksi Total Ritual Salat. Pustaka Azzam: Jakarta.
Noer, Jefry. 2006. Pembinaan Sumber Daya Manusia Berkualitas dan Bermoral Melalui Salat yang Benar. Kencana: Jakarta.
Rasjid, Sulaiman. 1994. Fiqh Islam (hukum fiqh lengkap). Bandung: Sinar Baru Algesindo.
Saputra, Heru. 2012. SHOLAT FARDHU. http://pengertian-shalat.blogspot.sg/ diakses (09/03/2015 20.29)