BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
Shoum (puasa), menurut bahasa Arab adalah “menahan diri dari segala sesuatu”,seperti menahan makan dan minum,nafsu,menahan berbicara yang tidak bermanfaat dan sebagainya.Menurut istilah agama islam yaitu “menahan diri dari sesuatu yang membatalkannya,suatu hari lamanya,mulai dari terbit fajar sampai terbenamnya matahari dengan niat dan beberapa syarat.”
Firman allah Swt yang artinya:
“makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam,yaitu fajar.”(Al-Baqarah: 187)
Puasa bulan ramadhan itu merupakan salah satu dari rukun uislam yang lima, diwajibkan pada tahun kedua Hijriyah ,yaitu tahun kedua sesudah Nabi Muhammad saw. Hijrah ke Madinah. Hukumnya fardhu ‘ain atas tiap mukallaf (baligh dan berakal).
Surah Al Baqarah:183.
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,” maka dari pada itulah kami ingin menjelaskan apa saja penjelasan mengenai shoum.
1.2 Rumusan masalah
1. Apakah pengertian shoum?2. Apa saja syarat sah puasa dan fardhu puasa?
3. Apakah yang membatalkan puasa?
4. Apa saja sunnat puasa?
5. Apakan macam-macam dari puasa?
6. Apa saja waktu yang di haramkan berpuasa?
1.3 Tujuan penulisan
Tujuan penulisan ini adalah untuk supaya kita sebagai pelajar bisa memahami dan menerapkan apa saja yang ada didalam materi Akidah yang pembasannya mengenai Shoum(puasa) dan kita juga bisa mengetahui macam macam puasa dan lain sebagainya.BAB II
ISI
Shoum (puasa), menurut bahasa Arab adalah “menahan diri dari segala sesuatu”,seperti menahan makan dan minum,nafsu,menahan berbicara yang tidak bermanfaat dan sebagainya.
Menurut istilah agama islam yaitu “menahan diri dari sesuatu yang membatalkannya,suatu hari lamanya,mulai dari terbit fajar sampai terbenamnya matahari dengan niat dan beberapa syarat.”
Firman allah Swt yang artinya:
“makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam,yaitu fajar.”(Al-Baqarah: 187)
Macam-macam Puasa
1. Puasa wajib , yaitu puasa bulan ramadhan ,puasa kafarat,dan puasa nazar.
2. Puasa sunat.
3. Puasa makruh.
4. Puasa haram,yaitu puasa pada hari raya Idul Fitri,hari raya Haji,dan tiga hari sesudah hari raya Haji, yaitu tanggal 11-12 dan 13,.
Puasa bulan ramadhan itu merupakan salah satu dari rukun uislam yang lima, diwajibkan pada tahun kedua Hijriyah ,yaitu tahun kedua sesudah Nabi Muhammad saw. Hijrah ke Madinah. Hukumnya fardhu ‘ain atas tiap mukallaf (baligh dan berakal).
Surah Al Baqarah:183.
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,”
Puasa Ramadhan diwajibkan atas tiap-tiap orang mukallaf dengan salah satu dari ketentuan-ketentuan berikut ini:
1. Dengan melihat bulan bagi yang melihatnya sendiri.
2. Dengan mencukupkan bulan sya’ban tiga puluh hari, maksudnya bulan tanggal sya’ban itu dilihat. Tetapi kalau bukan tanggal satu sya’ban tidak terlihat , tentu kita tidak dapat menentukan hitungan, sempurnanya tiga puluh hari.
3. Dengan adanya melihat (ru-yat) yang dipersaksikan oleh seorang yang adil dimuka hakim dan mengumumkan kapan dilaksanakannya puasa tersebut.
4. Dengan kabar mutawatir .yaitu kabar orang banyak,sehingga mustahil mereka akan dapat sepakat berdusta atau sekata atas kabar yang dusta.
5. Percaya pada orang yang melihat.
6. Tanda-tanda yang biasa dilakukan dikota-kota besar untuk memberitahukan kepada orang banyak (umum),seperti lampu,meriam,dan sebagainya.
7. Dengan ilmu hisab atau kabar dari ahli hisab (ilmu bintang).
B.SYARAT-SYARAT WAJIB DAN SAH PUASA
1.SYARAT WAJIB PUASA
- Berakal. Orang yang giloa atau kehilangan kesadarannya tidak wajib untuk berpuasa.
- Baligh (cukup umur,15 tahun keatas) atau tanda yang lain. Anak-anak tidak wajib puasa.
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ : عَنْ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ ، وَعَنْ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ ، وَعَنْ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ
Artinya : “Telah diangkat pena dari tiga golongan: dari orang gila sampai ia sadar, dari orang tidur hingga ia bangun, dan dari anak kecil hingga ia baligh.”(Riwayat Abu Dawud Nasai)
- Kuat berpuasa. Orang yang tidak kuat,misalnya karena sudah tua atau sakit, tidak wajib puasa.
Firman Allah dalam surah Al-baqarah 184-185 yang artinya:
184.dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi Makan seorang miskin. (Al-baqarah 184)
185.Barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu (Al-baqarah 185)
C.SYARAT SAH PUASA
a. Islam. Orang yang bukan islam tidak sah puasa.
b. Mumayiz. Dapat membedakan yang mana baik dan yang mana buruk.
c. Suci dari darah haid (kotoran) dan nifas (darah sehabis melahirkan).Orang yang haid dan nifas tidak sah berpuasa,tetapi keduanya wajib mengqada (membayar) puasa yang teringgal itu secukupnya.
Dari Aisyah. Ia berkata, “Kami disuruh oleh rasulullah saw. Mengqada puasa ,dan tidak disuruhnya mengqada shlat ”(Riwayat Bukhari)
d. Dalam waktu yang diperbolehkan puasa padanya. Dilarang puasa pada dua hari raya dan hari Tasyriq (tanggal 11-12-13 bulan Haji).
Dari Anas, “Nabi Saw. Telah melarang berpuasa lima hari dalam satu tahun; (a)Hari Raya Idul Fitri (b) hari raya Haji (c)tiga hari Tasyriq (tanggal 11,12,dan 13 bulan Haji) ”(Riwayat Daruqutni)
D.Fardhu (rukun) puasa
1. Niat pada malamnya , yaitu setiap malam selama bulan ramdhan. Yang dimaksudkan dengan malam puasa ialah malam yang sebelumnya.
SABDA RASULULLAH SAW:
“Barang siapa yang tidak berniat puasa pada malamnya sebelum fajar terbit , maka tida puasa baginya”(Riwayat Lima orang Ahli Hadis).
Kecuali puasa sunnah ,boleh berniat puasa pada siang hari,asal sebelum zawal (matahari condong ke barat).
2. Menahan diri dari segala sesuatu yang membatakan sejak terbit fajar sampai terbenamnya matahari.
E.Yang membatalkan Puasa
Yang membatalkan ada enam perkara:
1. Makan dan minum.
Seperti dalam surah Al-Baqarah: 187 yang artinya:
“makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam,yaitu fajar.”(Al-Baqarah: 187)
Makan dan minum yang membatalkan puasa ialah apabila dilakukan dengan sengaja. Kalau tidak sengaja misalnya lupa,tidak membatalkan puasa.
Sabda rasulullah Saw:
“Barang siapa lupa,sedangkan ia dalam keadaan puasa,kemudian ia makan atau minum, maka hendaklah puasanya disempurnakan karena sesungguhnya Allah-lah yang memberinya makan dan minum”(Riwayat Bukhari dan Muslim ).
Memasukkan sesuatu kedalam lubang yang ada pada badan ,seperti lubang telinga, hidung ,dan sebagainya ,menurut sebagian ulama sama denhan makan dan minum.Mereka mengambil alasa dengan qias, diqiaskan (disamakan) dengan makan dan minum. Ulama yang lain berpendapat bahwa hal itu tidak membatalkan puasa karena tidak dapat disamakan dengan makan dan minum.Menurut pendapat yang kedua itu,kemasukkan air sewaktu mandi tidak membatalkan puasa ,begitu juga degan memasukkan obat kedalam lubang badan selain mulut seperti suntik dan sebagainya Karena tidak dinamakan makan dan minum.
2. Muntah yang disengaja, sekalipun tidak ada yang kembali kedalam. Muntah yang tidak disengaja tidaklah membatalkan puasa.
Sabda Rasulullah saw. :
Dari Abu Hurairah , rasulullah saw. Telah berkata ,”Barang siapa terpaksa muntah tidaklah wajib mengaqa puasanya dan barang siapa yang mengusahakan muntah , maka hendaklah dia mengqada puasanya ”(riwayat Abu Dawud , Tirmidzii, dan Ibnu Hibban)
3. Bersetubuh
Firman Allah Swt dalam surah Al-baqarah 187 yang artinya :
Artinya: Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; (Al-baqarah 187)
Laki-laki yang membatalkan puasanya dengan bersetubuh diwaktu siang hari dibulan ramadhan,sedangkan ia berkewajiban puasa,maka ia wajib membayar kafarat. Kafarat ini ada tiga tingkat, yang pertama adalah memerdekakan hamba,yang kedua (kalau tidak sanggup memerdekakan hamba) puasa dua bulan berturut-turut, yang ketiga (kalau tidak kuat puasa) bersedekah dengan makan yang mengenyangkan kepa enam puluh dakir miskin, tiap orang ¾ liter.
4. Keluar darah haid (kotoran) atau nifas (darah sehabis melahirkan)
Dari Aisyah , ia berkata, “Kami disuruh oleh rasulullah saw mengqada puasa, dan tidak disuruhnya untuk mengqada shalat”(Riwayat Bukhari).
5. Gila, Jika gila itu dating waktu siang hari, batallah puasa.
6. Keluar mani dengan sengaja (karena bersentuhan dengan perempuan atau lainnya). Karena keluar mani itu adalah puncak yang dituju orang pada persetubuhan , maka hukumnya disamakan dengan bersetubuh. Adapun keluar mani karena bermimpi , menghayal dan sebagainya tidak membatalkan Puasa.
F. SUNAT PUASA
1. Menyegerakan berbuka apabila telah nyata dan yakin bahwa matahari sudah terbenam.
Sabda Rasulullah :
dari sahl bin Sa’ad “Rasulullah Saw. Berkata , ‘Senantiasa manusia dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka puasa’.”
2. Berbuka dengan kurma , sesuatu yang manis , atau dengan air
Diriwayatkan:
dari Anas , “Nabi Saw. Berbuka dengan rutab (kurma gemading)sebelum shalat; kalau tidak ada dengan kurma ; kalau tidak ada juga,beliau minum beberapa teguk”(Riwayat Abu Dawud dan Tirmizi)
3. Berdo’a sewaktu berbuka puasa.
Dari Ibnu Umar, “Rasulullah Saw. Apabila berbuka puasa, beliau berdo’a: Ya Allah, karena Engkau saya puasa , dan dengan rezeki pemberian Engkau saya berbuka, dahaga telah lenyap dan urat-urat telah minum, serta pahala telah tetap bila Allah swt. menghendaki ”(Riwayat Bukhari dan Muslim)
4. Makan sahur sesudah tengah malam , dengan maksud supaya menambah kekuatan ketika puasa.
Sabda Rasullah Saw:
dari Anas, “Rasulullah Saw. Telah berkata, ‘Makan sahurlah kamu.Sesungguhnya makan sahur itu mengandung berkat (menguatkan badan menahan lapar karena puasa)’.”(Riwayat Bukhari dan Muslim)
5. Mentakhirkan makan sahur sampai kira-kira 15 menit sebelum fajar.
Sabda Rasulullah saw :
Dari Abu Zarr,”Rasulullah Saw. Telah berkata, ‘Senantiasa umatku dalam kebaikan selama mereka mengakhirkan sahur dan menyegerakan berbuka”(Riwayat Ahmad)
6. Memberikan makanan untuk berbuka kepada orang yang puasa.
Sabda Rasulullah Saw.:
“Barang siapa memberi makanan untuk berbuka bagi orang yang puasa, maka ia mendapat ganjaran sebanyak ganjaran orang yang puasa itu, tidak kurang sedikitpun”(Riwayat Tirmizi)
7. Hendaklah memperbanyak sedekah selama dalam bulan puasa .
sabda rasulullah saw:
dari Anas”Ditanyakan orang kepada Rasullullah saw., ‘Kapankah sedekah yang lebih baik?
G.MACAM-MACAM PUASA (SHOUM)
Shoum wajib
Saum yang hukumnya wajib adalah saum yang harus dikerjakan dan akan mendapatkan pahala, kemudian jika tidak dikerjakan akan mendapatkan dosa. Saum-saum wajib adalah sebagai berikut:- Saum Ramadan,
- Saum karena nadzar,
Puasa yang diwajibkan oleh diri sendiri untuk memenuhi nadzar. Misalnya, Ali berjanji jika hasil UAS tahun ini nilainya paling baik, Ali akan berpuasa 3 hari berturut-turut. Nah, puasa Ali selama 3 hari berturut-turut itu disebut puasa nadzar.
- Saum kifarat atau denda.
Puasa sebagai pengganti puasa Ramadhan yang batal karena sengaja, bukan karena udzur. Misalnya, sengaja membatalkan puasa Ramadhan karena malas berpuasa, sengaja muntah atau sengaja berhubungan suami-istri di siang hari.
Saum sunnah
Saum yang hukumnya sunnah adalah saum yang jika dikerjakan mendapatkan pahala dan jika tidak dikerjakan tidak mendapatkan dosa. Saum-saum sunnah adalah sebagai berikut:- Saum 6 hari di bulan Syawal selain hari raya Idul Fitri. Puasa 6 hari di bulan Syawal. Orang yang berpuasa Ramadhan kemudian diikuti 6 hari di bulan Syawal maka pahala puasanya sama dengan orang yang berpuasa selama 1 tahun. Puasa ini boleh dilakukan secara berturut-turut atau tidak berurutan.
- Saum Arafah pada tanggal 9 Dzulhijah bagi orang-orang yang tidak menunaikan ibadah haji.Puasa pada tanggal 9 di bulan Dzulhijjah. Orang yang tidak menunaikan ibadah haji disunnahkan untuk berpuasa Arofah. Pahala orang yang berpuasa Arofah ialah dihapuskan dosanya selama 2 tahun, yakni 1 tahun yang lalu dan 1 tahun yang akan datang.
- Saum Tarwiyah pada tanggal 8 Dzulhijah bagi orang-orang yang tidak menunaikan ibadah haji,
- Saum Senin dan Kamis,
- Saum Daud (sehari puasa, sehari tidak), bertujuan untuk meneladani puasanya Nabi Daud,
Puasa yang dicontohkan oleh Nabi Daud, yakni puasa setiap dua hari sekali (selang-seling, maksudnya jika hari ini berpuasa, besoknya tidak, lusa puasa, besoknya lagi tidak, dan seterusnya)
- Saum 'Asyura (pada bulan muharram), dilakukan pada tanggal 10,
- Saum 3 hari pada pertengahan bulan (menurut kalender islam)(Yaumul Bidh), tanggal 13, 14, dan 15,
- Saum Sya'ban (Nisfu Sya'ban) pada awal pertengahan bulan Sya'ban,
- Saum bulan Haram (Asyhurul Hurum) yaitu bulan Dzulkaidah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab.
H.WAKTU HARAM DAN MAKRUH BERPUASA
a. Hari raya Idul Fitri, yaitu pada (1 Syawal),
Tanggal 1 Syawwal telah ditetapkan sebagai hari raya sakral umat Islam. Hari itu adalah hari kemenangan yang harus dirayakan dengan bergembira. Karena itu syariat telah mengatur bahwa di hari itu tidak diperkenankan seseorang untuk bersaum sampai pada tingkat haram. Meski tidak ada yang bisa dimakan, paling tidak harus membatalkan saumnya atau tidak berniat untuk saum.b. Hari raya Idul Adha, yaitu pada (10 Dzulhijjah),
Hal yang sama juga pada tanggal 10 Zulhijjah sebagai hari raya kedua bagi umat Islam. Hari itu diharamkan untuk bersaum dan umat Islam disunnahkan untuk menyembelih hewan Qurban dan membagikannya kepada fakir msikin dan kerabat serta keluarga. Agar semuanya bisa ikut merasakan kegembiraan dengan menyantap hewan qurban itu dan merayakan hari besar.c. Hari-hari tasyrik, yaitu pada 11, 12, dan 13 Dzulhijjah,
d. Hari syak, yaitu pada 30 Syaban,
e. Saum selamanya,
f. Wanita saat sedang haid atau nifas,
g. Saum sunnah bagi wanita tanpa izin suaminya.
h. Kemudian waktu makruh untuk bersaum adalah ketika saum dikhususkan pada hari Jumat, tanpa diselingi saum sebelumnya atau sesudahnya.
I.HAL-HAL YANG MEMBATALKAN PUASA
Saum akan batal jika;
1. Masuknya benda (seperti nasi, air, asap rokok dan sebagainya) ke dalam rongga badan dengan disengaja,
2. Bersetubuh
3. Muntah dengan disengaja,
4. Keluar mani (istimna' ) dengan disengaja,
5. Haid (datang bulan) dan Nifas (melahirkan anak)
6. Hilang akal (gila atau pingsan),
7. Murtad (keluar dari agama Islam).
Dari kesemua pembatal saum ada pengecualiannya, yaitu makan, minum dan bersetubuhnya orang yang sedang bersaum tidak akan batal ketika seseorang itu lupa bahwa ia sedang bersaum.
ORANG YANG BOLEH MEMBATALKAN PUASA (SHOUM)
Berikut ini adalah orang yang boleh membatalkan saum wajib (saum Ramadhan):
• Wajib mengqadha
Orang-orang yang tersebut di bawah ini, boleh tidak bersaum, tetapi wajib mengganti saumnya di hari lain (qada), sebanyak hari yang ditinggalkan.1. Orang yang sakit, yang ada harapan untuk sembuh,
2. Orang yang bepergian jauh (musafir) sedikitnya 89 km dari tempat tinggalnya,
3. Orang yang hamil, yang khawatir akan keadaannya atau bayi yang dikandungnya,
4. Orang yang sedang menyusui anak, yang khawatir akan keadaannya atau anaknya,
5. Orang yang sedang haid (datang bulan), melahirkan anak dan nifas,
6. Orang yang batal saumnya dengan suatu hal yang membatalkannya selain bersetubuh,
• Wajib mengqadha dan wajib fidyah
Orang-orang di bawah ini tidak wajib qada (menggantikan saum di hari lain), tetapi wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin setiap hari yang ia tidak bersaum, berupa bahan makanan pokok sebanyak 1 mud (576 gram),1. Orang yang sakit yang tidak ada harapan akan sembuhnya,
2. Orang tua yang sangat lemah dan tidak kuat lagi bersaum.
• Wajib mengqadha dan kifarat
Orang yang membatalkan saum wajibnya dengan bersetubuh, wajib melakukan kifarat dan qadha. Kifarat ialah memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Jika tidak ada hamba sahaya yang mukmin maka wajib bersaum dua bulan berturut-turut (selain qadha' menggantikan hari yang ditinggalkan), jika tidak bisa, wajib memberi makan 60 orang miskin, masing-masing sebanyak 1 mud (576 gram) berupa bahan makanan pokok.J. Keutamaan dan hikmah puasa
ibadah saum Ramadhan yang diwajibkan Allah kepada setiap mukmin adalah ibadah yang ditujukan untuk menghamba kepada Allah seperti yang tertera dalam sebuah surah dalam al-Qur'an, yang berbunyi:
Maksud dari sabar yang tertera dalam al-Quran adalah gigih dan ulet seperti yang dimaksud dalam Ali ‘Imran/3: 146. Di antara hikmah dan faedah saum selain untuk menjadi orang yang bertakwa adalah sebagai berikut:
• Pendidikan/latihan rohani,
• Mendidik jiwa agar dapat menguasai diri,
• Mendidik nafsu agar tidak senantiasa dimanjakan dan dituruti,
• Mendidik jiwa untuk dapat memegang amanat dengan sebaik-baiknya,
• Mendidik kesabaran dan ketabahan.
• Perbaikan pergaulan
Orang yang bersaum akan merasakan segala kesusahan fakir miskin yang banyak menderita kelaparan dan kekurangan. Dengan demikian akan timbul rasa suka menolong kepada orang-orang yang menderita.
• Kesehatan
Ibadah saum Ramadhan akan membawa faedah bagi kesehatan rohani dan jasmani jika pelaksanaannya sesuai dengan panduan yang telah ditetapkan, jika tidak maka hasilnya tidaklah seberapa, malah mungkin ibadah saum kita sia-sia saja.
“ Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan. (Al-A'Raaf 7:31) ”
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
1. Shoum (puasa), menurut bahasa Arab adalah “menahan diri dari segala sesuatu”,seperti menahan makan dan minum,nafsu,menahan berbicara yang tidak bermanfaat dan sebagainya.Menurut istilah agama islam yaitu “menahan diri dari sesuatu yang membatalkannya,suatu hari lamanya,mulai dari terbit fajar sampai terbenamnya matahari dengan niat dan beberapa syarat.”
Firman allah Swt yang artinya:
“makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam,yaitu fajar.”(Al-Baqarah: 187)
Macam-macam Puasa
1. Puasa wajib , yaitu puasa bulan ramadhan ,puasa kafarat,dan puasa nazar.
2. Puasa sunat.
3. Puasa makruh.
4. Puasa haram,yaitu puasa pada hari raya Idul Fitri,hari raya Haji,dan tiga hari sesudah hari raya Haji, yaitu tanggal 11-12 dan 13,.
2. ibadah saum Ramadhan yang diwajibkan Allah kepada setiap mukmin adalah ibadah yang ditujukan untuk menghamba kepada Allah seperti yang tertera dalam sebuah surah dalam al-Qur'an, yang berbunyi:
“ Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu bersaum sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa, (Al-Baqarah 2:183) ”
Keutamaan saum menurut syariat Islam adalah, orang-orang yg bersaum akan melewati sebuah pintu surga yang bernama Rayyan, dan keutamaan lainnya adalah Allah akan menjauhkan wajahnya dari api neraka, sejauh 70 tahun perjalanan.