BAB I. PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Kaum muslimin dan orang-orang non muslim saat ini salah memahami konsep jihad,karena kurangnya pengetahuan dan pemahaman tentang Islam, dan dengan adanya propaganda-propaganda Barat, hal ini dijadikan celah untuk memojokkan Islam. Jihad yang ditampilkan saat ini, kebanyakan disalahartikan yaitu dengan menyebarkan agama Islam melalui "pedang". Tapi sebaliknya, jihad adalah suatu konsep yang membentuk berbagai tatanan kehidupan masyarakat, namun sayangnya semua ide-ide itu tidak terealisasi dengan benar atau secara Islam.Siyasah dalam peradaban kaum muslim mengatur berbagai bentuk tentang tata cara memimpin, dan membangun pemerintahan. Peradaban Islam tidak akan dapat tegak sempurna tanpa adanya negara yang cocok baginya, yaitu negara Khilafah Islamiyah. Sistem politik Islam yang disebut dengan Siyasah di pandang sebagai sebuah proses yang tidak pernah selesai. Ia senantiasa terlibat dalam pergulatan sosial dan budaya. akta tersebut berlangsung selama perjalanan sejarah ummat Islam. Meskipun demikian nilai siyasah tidak serta merta menjadi relative karena ia memiliki kemutlakan yang terkait keharusan untuk mewujudkan keadilan, rahmat, kemaslahatan dan hikmah.
2. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut dapat dirumuskan beberapa masalah yang dapat dijadikan bahan pembahasan dalam makalah ini. Berikut adalah rumusan masalahnya:1. Pengertian Jihad dan Siyasah
2. Tujuan Jihad
3. Perbedaan Jihad dan Terorisme
4. Pelaksanaan Fiqih Siyasah pada Masa Rasulullah
5. Ruang lingkup Fiqih Siyasah
6. Metode kajian Fiqih Siyasah
7. Manfaat mepelajari Fiqih Siyasah
3. Tujuan
Adapun tujuan kami menyusun makalah ini supaya pembaca lebih mengetahui tentang Fiqih Jihad dan Fiqih Siyasah lebih dalam lagi dengan sumber sumber yang terpecaya.
BAB II. PEMBAHASAN
1. Pengertian Fiqih Jihad
Jihad ( جهاد ) adalah berjuang dengan sungguh-sungguh menurut syariat Islam. Jihad dilaksanakan untuk menjalankan misi utama manusia yaitu menegakkan agama Allah atau menjaga agama tetap tegak, dengan cara-cara yang sesuai dengan garis perjuangan para Rasul dan Al-Quran. Jihad yang dilaksanakan Rasul adalah berdakwah agar manusia meninggalkan kemusyrikan dan kembali kepada aturan Allah, menyucikan qalbu, memberikan pengajaran kepada ummat dan mendidik manusia agar sesuai dengan tujuan penciptaan mereka yaitu menjadi khalifah Allah di bumi. Arti kata Jihad sering di salahpahami oleh orang yang tidak mengenal prinsip-prinsip agama Islam sebagai 'perang suci' (holy war); istilah untuk perang adalah Qital, bukan Jihad. Jihad dalam bentuk perang dilaksanakan jika terjadi fitnah yang membahayakan eksistensi ummat (antara lain berupa serangan-serangan dari luar).
Pada dasar kata arti jihad adalah "berjuang" atau "ber-usaha dengan keras" , namun bukan harus berarti "perang dalam makna "fisik". Jika sekarang jihad lebih sering diartikan sebagai "perjuangan untuk agama", itu tidak harus berarti perjuangan fisik. Jika mengartikan jihad hanya sebagai peperangan fisik dan extern, untuk membela agama, akan sangat ber-bahaya, sebab akan mudah di-manfaat-kan dan rentan terhadap fitnah.
Jihad di jalan Allah SWTadalah mengerahkan segala kemampuan dan tenaga untuk memerangi orang-orang kafir dengan tujuan mengharap ridha Allah SWT dan meninggikan kalimat-Nya. Yang terpenting jihad adalah amal kebaikan yang Allah syari’atkan dan menjadi sebab kokoh dan kemuliaan umat islam. Sebaliknya (mendapatkan kehinaan) bila umat Islam meninggalkan jihad di jalan Allah.
Jihad menurut pandangan Islam:
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, jihad diartikan sebagai
Usaha dengan segala upaya untuk mencapai kebaikan;
Usaha sungguh- sungguh membela agama Islam dengan mengorbankan harta benda, jiwa, dan raga;
Perang suci melawan orang kafir untuk mempertahankan agama Islam. Berjihad berarti berperang di jalan Allah.
Kata jihad di dalam bahasa Arab, adalah mashdar dari kata: jâhada, yujâhidu, jihâd . Artinya adalah saling mencurahkan usaha. Yang merupakan turunan dari kata jihadyang berarti kesulitan atau kelelahan karena melakukan perlawanan yang optimal terhadap musuh . Jadi makna jihad menurut bahasa (lughawi) adalah kemampuan yang dicurahkan semaksimal mungkin; kadang-kadang berupa aktivitas fisik, baik menggunakan senjata atau tidak; kadang-kadang dengan menggunakan harta benda dan kata-kata; kadang-kadang berupa dorongan sekuat tenaga untuk meraih target tertentu; dan sejenisnya. Makna jihad secara bahasa ini bersifat umum, yaitu kerja keras.
2. Tujuan Jihad
Tujuan utama dari Jihad di dalam Islam adalah menghilangkan kekafiran dan kesyirikan, mengeluarkan manusia dari gelapnya kebodohan, membawa mereka kepada cahaya iman dan ilmu, menumpas orang-orang yang memusuhi Islam, menghilangkan fitnah, meninggikan kalimat Allah SWT, menyebarkan agamaNya, serta menyingkirkan setiap orang yang menghalangi tersebarnya dakwah Islam. Jika tujuan ini dapat dicapai dengan tanpa peperangan, maka tidak diperlukan peperangan. Tidak boleh memerangi orang yang belum pernah mendengar dakwah kecuali setelah mendakwah mereka kepada Islam. (Namun jika dakwah telah disampaikan) dan mereka menolak maka pemimpin Islam harus memerintahkan mereka untuk membayar jizyah, dan jika mereka tetap menolak, maka barulah memerangi mereka dengan memohon pertolongan Allah SWT.
Jika sebelumnya dakwah Islam telah sampai kaum tersebut (dan mereka tetap menolaknya) maka boleh memerangi mereka dari sejak semula, karena Allah SWT menciptakan manusia untuk beribadah kepadaNya. Tidak diizinkan memerangi mereka kecuali bagi mereka yang bersikeras mempertahankan kekafiran, atau berbuat zalim, memusuhi Islam, serta menghalangi manusia untuk memeluk agama ini atau bagi mereka yang menyakiti kaum muslimin. Rasulullah SAW tidak pernah memerangi satu kaumpun kecuali setelah mengajak mereka kepada agama Islam.
3. Macam Macam Jihad
1) Fardlu 'Ain; yaitu berjuang melawan musuh yang menyerbu ke sebagian negara kaum muslim seperti jihad melawan kaum Yahudi yang menduduki negara Palestina. Semua orang muslim yang mampu berdosa sampai mereka dapat mengeluarkan orang-orang Yahudi dari negeri tersebut.
2) Fardlu Kifayah; yaitu jika sebagian telah memperjuangkannya, maka yang lain sudah tidak berkewajiban untuk melakukan perjuangan tersebut, yaitu berjuang menyebarkan dakwah Islam ke seluruh negara sehingga melaksanakan hukum Islam, dan barangsiapa yang masuk Islam serta berjalan di jalan Islam kemudian terbunuh sehingga tegak kalimat Allah, maka jihad ini berjalan terus sampai hari kiamat. Jika orang-orang meninggalkan jihad dan tertarik oleh kehidupan dunia, pertanian dan perdagangan maka ia akan tertimpa kehinaan.
3) Jihad terhadap pemimpin Islam; yaitu dengan memberikan nasihat kepada mereka dan pembantu mereka, sebagaimana sabda Rasulullah SAW: "Agama adalah nasihat, kami bertanya , untuk siapa wahai Rasulullah? Beliau menjawab: untuk Allah, kitab-Nya, Rasul-Nya, pemimpin-pemimpin Islam dan orang-orang muslim awam" (HR. Muslim). Dan beliau bersabda: "Jihad yang paling mulia adalah menyampaikan kebenaran kepada pemimpin yang zalim" (HR. Abu Daud dan Tarmizi). Adapu cara untuk menghindarkan diri dari penganiayaan pemimpin kita sendiri, yaitu agar orang-orang Isilam bertaubat kepada Tuhan, meluruskan akidah mereka atas dasar ajaran-ajaran Islam yang benar sebagai pelaksanaan dari firman Allah (QS Ar-'Ad : 11) :
11. bagi manusia ada malaikat-malaikat yang selalu mengikutinya bergiliran, di muka dan di belakangnya, mereka menjaganya atas perintah Allah. Sesungguhnya Allah tidak merobah Keadaan sesuatu kaum sehingga mereka merobah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri. dan apabila Allah menghendaki keburukan terhadap sesuatu kaum, Maka tak ada yang dapat menolaknya; dan sekali-kali tak ada pelindung bagi mereka selain Dia.
4) Berjihad melawan orang kafir, komunis dan penyerang dari kaum ahli kitab, baik dengan harta benda, jiwa dan lisan sebagaimana sabda Rasulullah SAW: "Dan berjihadlah menghadapi orang-orang musyrik dengan harta bendamu, jiwamu dan lisanmu" (HR. Ahmad).
5) Berjihad melawan orang-orang fasik dan pelaku maksiat dengan tangan dan hati, sebagaimana sabda Rasulullah SAW: "Barangsiapa diantara kamu melihat kemungkaran maka rubahlah dengan tangannya, jika tidak mampu maka dengan lisannya, dan jika tidak mampu maka dengan hatinya, dan itulah selemah-lemah iman" (HR. Muslim).
6) Berjihad melawan setan; dengan selalu menentang segala kemauannya dan tidak mengikuti godaannya. Allah berfirman (QS Faatir : 6)
6. Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh bagimu, Maka anggaplah ia musuh(mu), karena Sesungguhnya syaitan-syaitan itu hanya mengajak golongannya supaya mereka menjadi penghuni neraka yang menyala-nyala.
7) Berjihad melawan hawa nafsu; dengan menghindari hawa nafsu, membawanya kepada ketaatan kepada Allah dengan menghindari kemaksiatan-kemaksiatannya. Allah berfirman melalui mulut Zulaihah yang mengakui telah membujuk Yusuf untuk berbuat dosa (QS Yusuf : 53) :
53. dan aku tidak membebaskan diriku (dari kesalahan), karena Sesungguhnya nafsu itu selalu menyuruh kepada kejahatan, kecuali nafsu yang diberi rahmat oleh Tuhanku. Sesungguhnya Tuhanku Maha Pengampun lagi Maha Penyanyang.
4. Syarat Jihad
Menurut Syaikh Abu Syujak syarat-syarat jihat ada tujuh antar lain:
Islam, Baligh, Berakal, Merdeka, Laki-laki, Sehat, Kuat berperang
5. Rukun Jihad
Menurut Syaikh Abu Syujak rukun jihad antar lain:
• Tegas dan siap mati ketika menghadapi serangan musuh, karena Allah Ta’ala mengharamkan Mujahid mundur dari serangan musuh.
• Dzikir kepada Allah Ta’ala dengan hati dan lisan dalam rangka meminta kekuatan Allah Ta’ala dengan ingat janji, ancaman, dukungan serta pertolongan-Nya kepada wali-wali-Nya. Dengan dzikir seperti itu, hati menjadi tegar dan semangat perang menjadi kuat.
• Ta’at kepada Allah Ta’ala dan Rasul-Nya dengan tidak melanggar perintah keduanya dan meninggalkan larangan keduanya.
• Tidak menimbulkan konflik ketika memasuki kancah perang, namun dengan satu barisan yang tidak ada celah kosong didalamnya, hati yang menyatu, dan badan-badan yang rapat seperti bangunan kokoh.
• Sabar dan tetap dalam kesabaran, dan siap mati ketika memasuki kancah perang hingga pertahanan musuh terbongkar dan barisan mereka terkalahkan, sebagaimana firman Allah Ta’ala.
6. Hukum Jihad
Berjihad di jalan Allah hukumnya fardu kifayah. Jika sebagian kaum muslimin telah melakukannya maka gugurlah kewajiban itu bagi sebagian yang lain.
Jihad diwajibkan kepada setiap orang yang mampu berperang dalam beberapa keadaan seperti:
• Apabila dirinya telah masuk dalam barisan peperangan.
• Jika pemimpin memobilisasi masyarakat secara umum.
• Jika suatu negeri/ daerah telah dikepung oleh musuh.
• Jika dirinya adalah orang yang sangat dibutuhkan dalam peperangan, seperti dokter, pilot, dan yang semisalnya.
Jihad di jalan Allah SWT adakalanya wajib dengan jiwa dan harta sekaligus, yaitu bagi setiap orang yang mampu dari segi harta dan jiwa, terkadang jihad itu wajib dengan jiwa semata (hal ini berlaku) bagi orang yang tidak mempunyai harta dan adakalanya wajib hanya dengan harta tidak dengan jiwanya, yaitu bagi orang yang tidak mampu untuk berjihad dengan badannya namun dia termasuk orang yang mempunyai harta.
Bagi kaum wanita tidak ada jihad, jihad mereka adalah haji dan ‘umrah. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha, ketika beliau bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Wahai Rasulullah, apakah kaum wanita wajib berjihad? Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: ‘Ya, kaum wanita wajib berjihad (meskipun) tidak ada peperangan di dalamnya, yaitu (ibadah) haji dan ‘umrah.’”
7. Kewajiban seorang pemimpin dalam berjihad
Seorang Imam atau yang mewakilinya berkewajiban meneliti pasukan dan perlengkapan senjata mereka saat akan menuju medan perang, menolak orang yang hendak mengacau atau mereka yang tidak layak untuk ikut berjihad, dan tidak boleh meminta bantuan kepada orang kafir dalam berjihad kecuali dalam keadaan darurat. Dia juga berkewajiban menyediakan bekal dan berjalan dengan tenang, mencari tempat bersinggah yang bagus untuk pasukannya dan melarang mereka dari perbuatan kerusakan dan maksiat sebagaimana dianjurkan baginya untuk selalu memberikan nasehat guna menguatkan jiwa para pasukan dan mengingatkan mereka akan keutamaan mati syahid.
Menyuruh mereka untuk bersabar dan mengharapkan pahala dalam berjihad, membagi tugas antara pasukan, menugaskan orang untuk berjaga, menyebarkan mata-mata guna mengintai musuh, dan memberikan tambahan dari rampasan perang kepada sebagian pasukan (yang dianggap lebih berjasa) seperti menambah seperempat bagian ketika berangkat dan sepertiga ketika pulang selain seperlima gonimah (yang merupakan bagian Allah dan RasulNya), serta bermusyawarah dengan para ulama dan cendekiawan dalam masalah ini.
8. Keutamaan mati syahid di jalan Allah
169. janganlah kamu mengira bahwa orang-orang yang gugur di jalan Allah itu mati; bahkan mereka itu hidup disisi Tuhannya dengan mendapat rezki.
Dari Anas r.a dari Nabi SAW : beliau bersabda, "Tiada seorangpun yang telah masuk surga lalu ingin kembali ke dunia untuk memperoleh sesuatu yang ada di dalamnya kecuali orang yang mati syahid (syuhada). Dia berharap untuk kembali ke dunia sehingga terbunuh kembali (sebagai syahid) sebanyak sepuluh kali, karena apa yang didapakannya dari kemuliaan (bagi para syuhada)." (Muttafaq 'alaihi)
Arwahnya para syuhada berada di dalam tembolok-tembolok burung berwarna hijau di dalam sangkar-sangkar yang tergantung di atas Arsy, mereka berterbangan di dalam surga kea rah mana saja mereka inginkan, dan para syuhada diberikan enam kemuliaan sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Rasulullah ,
"Sesungguhnya para syuhada mendapatkan enam kemuliaan di sisi Allah: Allah akan mengampuninya pada waktu darahnya keluar pertama kali dari tubuhnya, diperlihatkan untuknya tempat duduknya di surga, diberi hiasan dengan perhiasan iman, dinikahkan dengan tujupuluh dua orang bidadari dari surga, diselamatkan dari siksa kubur, mendapatkan keamanan dari ketakutan yang sangat besar (kegoncangan di padang mahsyar), dipakaikan baginya mahkota kerendahan hati yang sebutir mutiaranya lebih baik dari dunia seisinya, dan diperbolehkan baginya untuk memberikan syafaat bagi tujuhpuluh orang kerabatnya." (HR. Sa'id bin Mansur dan Baihaqi dalam Su'ab al Iman–lihat pula Silsilah Hadits Shohihah No.3213-).
Orang yang terluka dalam berjihad di jalan Allah akan datang pada hari kiamat dengan lukanya yang mengeluarkan darah, namun baunya seharum misk, dan mati syahid di jalan Allah bisa menghapuskan semua dosa-dosa kecuali hutang.
Barangsiapa yang khawatir ditawan oleh musuh karena tidak mampu menghadapi mereka, maka dia boleh menyerahkan diri atau melawan hingga mati atau menang.
Barangsiapa yang memasuki negeri musuh atau menyerang pasukan kafir dengan tujuan menghancurkan mereka dan menimbulkan ketakutan pada hati-hati musuh, terutama orang-orang Yahudi yang melampaui batas, kemudian terbunuh maka ia telah memperoleh pahala para syuhada dan orang-orang yang bersabar dalam berjihad di jalan Allah.
9. Jihad dan terorisme
Terorisme tidak bisa dikategorikan sebagai Jihad. Jihad dalam bentuk perang harus jelas pihak-pihak mana saja yang terlibat dalam peperangan, seperti halnya perang yang dilakukan Nabi Muhammad SAW yang mewakili Madinah melawan Makkah dan sekutu-sekutunya. Alasan perang tersebut terutama dipicu oleh kezaliman kaum Quraisy yang melanggar hak hidup kaum Muslimin yang berada di Makkah (termasuk perampasan harta kekayaan kaum Muslimin serta pengusiran). (QS 4:75)75. mengapa kamu tidak mau berperang di jalan Allah dan (membela) orang-orang yang lemah baik laki-laki, wanita-wanita maupun anak-anak yang semuanya berdoa: "Ya Tuhan Kami, keluarkanlah Kami dari negeri ini (Mekah) yang zalim penduduknya dan berilah Kami pelindung dari sisi Engkau, dan berilah Kami penolong dari sisi Engkau!".
Perang yang mengatasnamakan penegakan Islam namun tidak mengikuti Sunnah Rasul tidak bisa disebut Jihad. Sunnah Rasul untuk penegakkan Islam bermula dari dakwah tanpa kekerasan, hijrah ke wilayah yang aman dan menerima dakwah Rasul, kemudian mengaktualisasikan suatu masyarakat Islami (Ummah) yang bertujuan menegakkan Kekuasaan Allah di muka bumi.
Penentangan teror melalui bunuh diri sudah tergambar dalam sebuah ayat didalam Al-Qur'an dan hadist. Firman Allah dalam (QS. An-Nissa’ : 29)
29. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu[287]; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.
Dan hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim, Muhammad bersabda, “Barangsiapa yang bunuh diri dengan menggunakan suatu alat/cara di dunia, maka dia akan disiksa dengan cara itu pada hari kiamat.” (HR. Bukhari dan Muslim).
10. Pengertian Fiqih Siyasah
Istilah fiqh siyasah merupakan tarkib idhafi atau kalimat majemuk yang terdiri dari dua kata, yakni fiqh dan siyasah. Secara etimologis, fiqh merupakan bentuk mashdar dari tashrifan kata faqiha-yafqahu-fiqhan yang berarti pemahaman yang mendalam dan akurat sehingga dapat memahami tujuan ucapan dan atau tindakan (tertentu).Sedangkan secara terminologis, fiqh lebih populer didefinisikan sebagai berikut: Ilmu tentang hukum-hukum syara’ yang bersifat perbuatan yang dipahami dari dalil-dalilnya yang rinci.
Adapun Al siyasah berasal dari kata سا س يسوس سياسة yang berarti mengatur, mengendalikan, mengurus, atau membuat keputusan. Secara terminologis, sebagaimana dikemukakan Ahmad Fathi Bahatsi, siyasah adalah pengurusan kemaslahatan umat manusia sesuai dengan syara’.
Definisi lain ialah Ibn Qayyim dalam Ibn ‘Aqil menyatakan: "Siyasah adalah segala perbuatan yang membawa manusia lebih dekat kepada kemaslahatan dan lebih jauh dari kemafsadatan, sekalipun Rasulullah tidak menetapkannya dan bahkan Allah
tidak menentukannya".
Berdasarkan pengertian di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa, fiqh siyasah adalah ilmu tata negara Islam yang secara spesifik membahas tentang seluk-beluk pengaturan kepentingan umat manusia pada umumnya dan negara pada khususnya, berupa penetapan hukum, peraturan, dan kebijakan oleh pemegang kekuasaan yang bernafaskan atau sejalan dengan ajaran Islam, guna mewujudkan kemaslahatan bagi manusia dan menghindarkannya dari berbagai kemudaratan yang mungkin timbul dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang dijalaninya.
11. Pelaksanaan Fiqih Siyasah Pada Masa Rasulullah
Fiqh Siyasah Syar’iyah telah dilaksanakan oleh Rasulullah SAW. dalam mengatur dan mengarahkan umatnya menuju tatanan sosial budaya yang diridloi Allah SWT. Terutama tampak setelah Rasulullah SAW. melakukan hijrah. Meskipun demikian bukan berarti bahwa fakta yang sama tidak ditemukan ketika Rasulullah SAW. masih tinggal di Mekkah. Pada masa itu, Rasulullah SAW. lebih memusatkan perhatian atas perencanaan daripada pelaksanaan hal-hal yang berhubungan dengan fiqh Siyasah Syar’iyah.Peristiwa-peristiwa sejarah yang terjadi setelah Rasulullah SAW. menetap di Madinah merupakan artikulasi nilai dasar fiqh Siyasah Syar’iyah. Sebagai komunitas dalam masyarakat yang majmuk, kaum muslimin diharuskan berinteraksi dengan komunitas-komunitas lain yang terdiri dari orang-orang Nasrani, orang-orang Yahudi dan orang-orang musyrik Madinah. Dalam kedudukannya sebagai kepala negara, kebijakan Rasulullah SAW. melaksanakan fiqh Siyasah Syar’iyah.
Salah satu contoh pelaksanaan fiqh Siyasah Syar’iyah adalah kebijakan yang dibuat Rasulullah SAW. berkenaan dengan persaudaraan intern kaum muslimin, yaitu antara kelompok Muhajirin dengan kelompok Ansor. Contoh lainnya adalah perjanjian ekstern antara komunitas muslim dengan komunitas non muslim. Sekalipun kendali kekuasaan dipegang oleh komunitas muslim dalam hal ini Rasulullah SAW., namun perjanjian yang dibuat tidak mengganggu keyakinan komunitas non muslim hal ini tercipta karena Rasulullah SAW. mendasarkan kebijakannya atas prinsip al-ukhuwah al-insaniyah.
12. Ayat Sl-qur’an Yang Berhubungan Dengan Fiqih Siyasah
Berkenaan dengan kehidupan bernegara, Al-Qur’an dalam batas-batas tertentu, tidak memberikan pengertian, Al-Qur’an hanya memaktubkan tata nilai, demikian juga Al-Sunnah. Dikemukakan beberapa firman Allah dan sabda Nabi yang dianggap berkaitan degan ikhwal fiqh siyasah, baik secara langsung maupun tidak langsung. Selain itu, dikutip dari beberapa pendapat ulama tentang fiqh siyasah.a) Kemestian menyelesaikan permasalahan yang bersifat ijtihadiyah dengan musyawarah. Qs. As-syura : 38
38. dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarat antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezki yang Kami berikan kepada mereka.
b) Kemestian menunaikan amanat dan menetapkan hukum secara adil Qs. An-nisa’ : 58
58. Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha melihat.
c) Kemestian menaati Allah dan Rasulullah dan ulil amr (pemegang kekuasaan). Qs. An-nisa’ : 59
59. Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.
d) Kemestian mendamaikan konflik antar kelompok dalam masyarakat Islam. Qs. Al-Hujurat : 9
9. dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya! tapi kalau yang satu melanggar Perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar Perjanjian itu kamu perangi sampai surut kembali pada perintah Allah. kalau Dia telah surut, damaikanlah antara keduanya menurut keadilan, dan hendaklah kamu Berlaku adil; Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang Berlaku adil.
e) Kemestian mempertahankan kedaulatan Negara.Qs.Al-Baqarah: 190
190. dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.
f) Kemestian mementingkan perdamaian dari pada permusuhan. Qs. Al-Anfa:61.
61. dan jika mereka condong kepada perdamaian, Maka condonglah kepadanya dan bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Dialah yang Maha mendengar lagi Maha mengetahui.
g) Keharusan mengutamakan perdamaian bangsa-bangsa. Qs. Al-Hujurat : 13.
13. Hai manusia, Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.
13. Ruang Lingkup Siyasah
Ruang lingkup fiqh siyasah dikelompokkan menjadi tiga bagian pokok yaitu :Politik perundang-undangan (siyasah dusturiyyah). Bagian ini meliputi pengkajian tentang penetapan perundang-undangan (tasriyyah) oleh lembaga legislative, peradilan (qadla’iyyah) oleh lembaga ludikatif, dan administrasi pemerintahan (‘idariyyah) oleh birokrasi atau eksekutif.
Politik luar negeri (siyasah dauliyyah). Bagian ini mencakup hubungan keperdataan antara wargahegara yang muslim dengan yang bukan muslim yang bukan warga Negara. Dibagian ini pula masalah politik peperangan (siyasah harbiyyah), yang mengatur etika berperang, dasar-dasar diizinkan berperang, tawanan perang, dan genjatan senjata.
Politik keuangan dan moneter (siyasah maliyyah), yang antara lain membahas sumber-sumber keuangan negara, pos-pos pengeluaran dan belanja negara, perdagangan internasional, kepentingan atau hak-hak publik, pajak dan perbankan
14. Objek Kajian Fiqih Siyasah
Objek kajian fiqh siyasah meliputi aspek pengaturan hubungan antara warga negara dengan warga negara, hubungan antar warga negara dengan lembaga negara, dan hubungan antara lembaga negara dengan lembaga negara, baik hubungan yang bersifat intern suatu negara maupun hubungan yang bersifat ekstern antar negara, dalam berbagai bidang kehidupan. Dari pemahaman seperti itu, tampak bahwa kajian siyasah memusatkan perhatian pada aspek pengaturan. Penekanan demikian terlihat dari penjelasan T.M. Hasbi Ash Shiddieqy:
“Objek kajian siyasah adalah pekerjaan-pekerjaan mukallaf dan urusan-urusan mereka dari jurusan penadbirannya, dengan mengingat persesuaian penadbiran itu dengan jiwa syariah, yang kita tidak peroleh dalilnya yang khusus dan tidak berlawanan dengan sesuatu nash dari nash-nash yang merupakan syariah ‘amah yang tetap”.
Hal yang sama ditemukan pula pada pernyataan Abul Wahhab Khallaf:
“Objek pembahasan ilmu siyasah adalah pengaturan dan perundang-undangan yang dituntut oleh hal ihwal kenegaraan dari segi persesuaiannya dengan pokok-pokok agama dan merupakan realisasi kemaslahatan manusia serta memenuhi kebutuhannya”.
Secara garis besar maka, objeknya menjadi peraturan dan perundang-undangan, pengorganisasian dan pengaturan kemaslahatan, dan hubungan antar penguasa dan rakyat serta hak dan kewajiban masing-masing dalam mencapai tujuan negara.
Suyuti Pulungan , menampilkan beberapa pendapat ulama tentang obyek kajian fiqh siyasah yang berbeda-beda, lalu menyimpulkan bahwa objek kajiannya adalah :
Peraturan dan perundang-undangan negara sebagai pedoman dan landasan idiil dalam mewujudkan kemaslahatan umat.
Pengorganisasian dan pengaturan kemaslahatan.
Mengatur hubungan antara penguasa dan rakyat serta hak dan kewajiban masing-masing dalam usaha mencapai tujuan negara
15. Metode Kajian Fiqih Siyasah
Metode yang digunakan dalam membahas fiqh siyasah tidak berbeda dengan metode yang digunakan dalam membahas fiqh lain, dalam fiqh siyasah juga menggunakan ilmu ushul fiqh dan qowaid fiqh. Dibandingkan dengan fiqih-fiqih yang disebutkan, penggunaan metode ini dalam fiqih siyasah terasa lebih penting. Alasannya, masalah siyasah tidak diatur secara terperinci oleh syari’at Al-Qur’an dan Al-Hadits.
Secara umum, dalam fiqih siyasah, digunakan metode-metode seperti:
1. Al-Qiyas
Al- Qiyas dalam fiqih syasah, digunakan untuk mencari ilat hukum. Dengan penggunaan Al-Qiyas, hukum dari sesuatu masalah, dapat diterapkan pada masalah yang lain pada masa dan tempat yang berbeda, jika masalah-masalah yang disebutkan terakhir mempunyai ilat hukum yang sama dengan masalah yang disebutkan pertama.Penggunaan al-Qiyas sangat bermanfaat, terutama dalam memecahkan masalah-masalah baru. Akan tetapi kenyataanya, tidak semua masalah baru dapat dipecahkan dengan penggunaan Al-Qiyas. Dalam keadaan demikian, digunakan metode lainnya.
2. Al-Mashalahah al-Mursalah.
Pada umumnya Al-Mashalahah al-Mursalah digunakaan dalam mengatur dan mengendalikan persoaln-persoalan yang tidak diatur oleh syari’at Al-Qur’an dan As-Sunnah. Oleh karena itu, penarapan al-Mashlahah al-Mursalaah harus didasarkan pada hasil penelitian yang cermat dan akurat juga dalam kepustakaan fiqih, dikenal dengan istilah istqra’. Tanpa penelitian seperti itu, penggunaan al-Mashlahah al-Mursalah tidak akan menimbulkan kemaslahatan, tetapi justru sebailiknya mengakibatkan kemafsadatan.3. Sadd al-Dzariah dan Fath al- Dzari’ah
Dalam fiqih siyasah sad al-Dzariah digunakan sebagai upaya pengendalian masyarakat untuk menghindari kenafsadzataan. Dan Fath al- Dzari’ah digunakan sebagai upaya perekayasaan masyarakat untuk mencapai kemaslahatan.4. Al-‘Adah.
Adah ini ada dua macam, yaitu : al-adah ash shohihah dan al-‘addah al-fasidah. Al-‘adah ash sohihah yaitu adat yang tidak menyalahi Syara’, sedangkan al-‘adah al-fasidah yaitu adat yang bertentangan dengan syara’.5. Al-Istihsan
Sering diartikan perubahan dalil yang dipakai seorang mujtahid. Dalam hubunga itu dalil yang satu ke dalil yang lain yang menurutnya lebih kuat. Menurut ‘Ibn ‘Arabiy: “melaksanakan dalil yang kuat diantara dua dalil”.6. Kaidah-kaidah Kulliyah Fiqhiyah.
Kaidah ini sebagai teori ulama banyak digunakan untuk melihat ketepatan pelaksanaan fiqih siyasah. Kaidah-kaidah ini bersifat umum. Oleh karena itu dalam penggunaannya perlu memperhatikan kekecualian-kekecualian dan syarat-syarat tertentu.16. Manfaat Mempelajari Fiqih Siyasah
Sesuai dengan perspektif fiqh siyasah seoarang faqih diharapakan mampu memeberikan responden menunjukan jalan keluar dari setiapa perubahan yang terjadi dalam masyarakat yang diakibatkann oleh kemajuan ilmu dan teknologi tanpa harus kehilangan identitasnya.Selain itu seorang faqih yang mendalami fiqh siyasah tidak akan bingung dalam menghadapi perbedaan pendapat ulama. Ia dapat mentarjih pendapat ulama tersebut. Selain itu membantu memahami hadis-hadis yang memiliki kaidah yang bersifat global dan universal, serta hadis yang mempunyai kaidah kondisional dan situasional setempat
PENUTUP
1. Kesimpulan
• Jihad mengajarkan kita untuk menyebarkan agama Islam secara damai, tidak harus menggunakan kekerasan, semua tergantung pada konteksnya.
• Siyasah adalah ilmu yang membahas konsep hukum-hukum pemerintahan dan cara menjalankan pemerintahan sesuai syariat Islam
• Islam selalu mengajak orang kepada perdamaian dan kerukunan. Islam tidak pernah mengizinkan seseorang untuk memerangi siapa pun yang tidak bersalah. Namun dalam kondisi dimana umat Islam diperangi, maka Islam pun mengenal peperangan melawan kebatilan dengan melakukan kontak senjata, dengan syrat harus ada dakwah kepada mereka terlebih dahulu, baik dengan lisan mapun tulisan.
DAFTAR PUSTAKA
Sulaiman (1994). Fiqih Islam. Bandung: Sinar Baru Algensindo
Djazuli (2003). Fiqh Siyasah : Implementasi Kemaslahatan Umat Dalam Rambu-rambu Syari’ah. Jakarta: Kencana Prenada Madia Group
Pulungan, Suyuthi (2002). Fiqih Siyasah. Jakarta
Artesiana. http://artesiana.wordpress.com/2010/01/03/bom-bunuh-diri-jihad-kah Diakses 13 Maret 2015
Era-ambonia. http://era-ambonia.blogspot.com/2009/03/jihad-dan-hukum-perang-dalam-islam.html Diakses 13 Maret 2015
Muslimstory. http://muslimstory.wordpress.com/2009/03/23/konsep-jihad-dalam-islam Diakses 13 Maret 2015
Wardah Cheche. http://wardahcheche.blogspot.com/2014/01/fiqih-siyasah.html) Diakses 8 Maret 2015
Arsipworkmilla. http://arsipworkmilla.blogspot.com/2014/10/fiqh-siyasah-pendahuluan.html Diakses 9 Maret 2015