Kamis, 29 Desember 2016

ASBABUN NUZUL (Pengertian & Pembahasan) berdasarkan Quran & Hadits


ASBABUN NUZUL (Pengertian & Pembahasan) berdasarkan Quran & Hadits -  Disini Kita Akan membahas tuntas mengenai asbabun nuzul. - all about tips in Properti computer. makalah, programming, hacker, wisata, Kesehatan, Peninggi Badan, Sixpack, cara dan tips berbagai permasalahan. 


ASBABUN NUZUL (Pengertian & Pembahasan) berdasarkan Quran & Hadits

 

BAB I
PENDAHULUAN

1.1     LATAR BELAKANG


Asbabun Nuzul, Terkadang banyak ayat yang turun, sedang sebabnya hanya satu. dalam hal ini tidak ada permasalahan yang cukup penting, karena itu banyak ayat yang turun didalam berbagai surah berkenaan dengan satu peristiwa. Asbabun nuzul adakalanya berupa kisah tentang peristiwa yang terjadi, atau berupa pertanyaan yang disampaikan kepada Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam untuk mengetahui hukm suatu masalah, sehingga Qur'an pun turun sesudah terjadi peristiwa atau pertanyaan tersebut. Asbabun nuzul  mempunyai pengaruh dalam memahami makna dan menafsirkan ayat-ayat Al-Quran. Al-Qur'an diturunkan untuk memahamipetunjuk kepada manusia kearah tujuan yang terang dan jalan yang lurus dengan menegakkan asas kehidupan yang didasarkan pada keimana kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala dan risalah-Nya, sebagian besar qur'an pada mulanya diturunkan untuk tujuan menyaksikan banyak peristiwa sejarah, bahkan kadang terjadi diantara mereka khusus yang memerlukan penjelasan hukum Allah SWT. Hal inilah yang melatarbelakangi penulis untuk membuat makalah yang berjudul “ Sebab ( Asbab ) Nuzul Ayat”.



BACA JUGA : INI 6 Rahasia Sukses Pendiri Facebook



1.2    RUMUSAN MASALAH


1.2.1)     Apa pengertian Asbab Nuzul ?
1.2.2)   Apa pondasi ataupun dasar mengetahui sebab turun suatu ayat ?
1.2.3)   Apa faedah mengenal sebab turun ayat ?
1.2.4)   Apa kaedah “ al- ibrah bi ‘umum al lafdzi la bikhusus al-sabab” ?
1.2.5)   Apa shighat atau lafal Asbab Nuzul (Sharih atau tidak) ?
1.2.6)   Berapa banyaknya riwayat dalam sebab turun ayat ?
1.2.7)   Apa faedah mengenal Asbab Nuzul dalam pendidikan dan pengajaran ?

1.3 TUJUAN PENULISAN


Berdasarkan rumusan masalah yang telah disebutkan di atas maka tujuan dari penulisan makalah ini adalah memperoleh pengetahuan mengenai pengertian asbab nuzul, pondasi dan dasar mengetahui sebab turunnya ayat, faedah mengenal asbab nuzul, kaedah “ al- ibrah bi ‘umum al lafdzi la bikhusus al-sabab”, shighat azbab nuzul, banyaknya riwayat dalam sebab turunnya ayat, serta faedah mengenal azbab nuzul dalam pendidikan dan pengajaran.

BAB II

PEMBAHASAN


2.1 Pengertian Asbab Nuzul


2.1.1 Pengertian Asbab Nuzul Menurut Etimologi (Bahasa)
Secara etimologis asbab  nuzul terdiri dari kata “asbab” (bentuk plural dari kata “sabab”) yang mempunyai arti latar belakang, alasan atau sebab/illat sedang kata “nuzul” berasal dari kata “nazala” yang berarti turun . Menurut Al-Ghazali “Nuzul” adalah perpindahan sesuatu dari posisi tertinggi ke posisi yang rendah. Dengan demikian asbab al nuzul adalah suatu konsep, teori, atau berita tentang sebab-sebab turunnya wahyu tertentu dari Al-Qur’an kepada nabi Muhammad, baik berupa satu ayat maupun rangkaian ayat. Para ulama berpendapat bahwa berkaitan dengan latar belakang turunnya, ayat-ayat Al Qur’an turun dengan dua cara. Pertama, ayat-ayat yang diturunkan oleh Allah tanpa suatu sebab atau peristiwa tertentu yang melatar belakangi. Kedua, ayat-ayat yang diturunkan karena dilatarbelakangi oleh peristiwa tertentu. Berbagai hal yang menjadi sebab turunnya ayat inilah yang kemudian disebut dengan asbab al-nuzul.

2.1.2 Pengertian Asbab Nuzul Menurut Terminologi (Istilah)

Menurut Al-Zarqani dalam kitabnya Manahil Al-Irfan fi Ulum Al-Quran,yang dimaksud dengan asbab nuzul adalah peristiwa-peristiwa yang terjadi mengiringi ayat-ayat itu diturunkan untuk membicarakan peristiwa tersebut,atau menjelaskan ketentuan hukumnya. Sementara menurut Manna Al-Qahtan asbab nuzul adalah sebagai peristiwa yang menyebabkan ayat-ayat Al-Quran itu diturunkan waktu kejadian peristiwa tersebut,baik berupa pertanyaan maupun kasusu-kasus tertentu.
Berdasarkan dua definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa asbab nuzul ayat adalah berbagai peristiwa baik berupa pertanyaan maupun kasus-kasus tertentu yang menyebabkan ayat-ayat Al-quran itu diturunkan saat terjadinya peristiwa tersebut,untuk menjelaskan ketentuan hukumnya. Pertanyaan-pertanyaan yang dimaksud tersebut di atas, ada kalanya pertanyaan dari orang mukmin, dan ada kalanya dari orang-orang yang mengingkari ajaran yang dibawa oleh Nabi Muhammad sebagai utusan Allah, untuk menyampaikan ajaran kebenaran tersebut.

Sejalan dengan pembahasan di atas bahwa ayat-ayat Al-Quran ada kalanya diturunkan sebagai jawaban atas pertanyaan yang dihadapkan pada Nabi Muhammad, dan beliau mengetahui jawabannya secara pasti, maka segeralah jibril menurunkan ayat sebagai jawaban atas pertanyaan tersebut. Dengan pertanyaan tersebut, merupakan sebab turunnya ayat.

Asbab al-nuzul didefinisikan “sebagai suatu hal yang karenanya al-qur’an diturunkan untuk menerangkan status hukumnya, pada masa hal itu terjadi, baik berupa peristiwa maupun pertanyaan”, asbab al-nuzul membahas kasus-kasus yang menjadi sebab turunnya beberapa ayat al-qur’an. Menurut Hasbi Ash-shidiqy makna asbab al-nuzul adalah kejadian yang karenanya diturunkan Al-qur’an untuk menerangkan hukumnya dari hari timbul kejadian-kejadian itu dan suasana yang didalam suasana itu Al-qur’an di turunkan serta membicarakan sebab yang tersebut itu, baik diturunkan langsung sesudah terjadi sebab itu, ataupun kemudian lantaran sesuatu hikmah.

Definisi asbabun nuzul yang dikemukakan pada pembagian ayat-ayat al-qur’an terhadap dua kelompok: Pertama, kelompok yang turun tanpa sebab, dan kedua, adalah kelompok yang turun dengan sebab tertentu. Dengan demikian dapat diketahui bahwa tidak semua ayat menyangkut keimanan, kewajiban dari syariat agama turun tanpa asbabun nuzul.
Salah satu contoh pertanyaan yang menjadi sebab turunnya ayat adalah pertanyaan bangsa Yahudi Madinah kepada Nabi SAW.,tentang ruh dan beliau belum dapat menjelaskannya dengan baik kepada mereka. Lalu turunlah ayat ke 85 Surah Al-Isra, yang berbunyi :


Artinya :” dan mereka bertanya kepadamu tentang roh. Katakanlah: "Roh itu Termasuk urusan Tuhan-ku, dan tidaklah kamu diberi pengetahuan melainkan sedikit". (Al-Isra’: 85)



BACA JUGA : Akhirnya Makam Raja Mesi 3.700 Tahun Yang Lalu Ditemukan


2.2 Pondasi Ataupun Dasar Mengetahui Sebab Turun Suatu Ayat


Pedoman dasar para ulama’ dalam mengetahui asbabun nuzul ialah riwayat shahih yang berasal dari rasulullah atau dari sahabat. Itu disebabkan pembaritahuan seorang sahabat mengenai asbabun nuzul, al-wahidi mengatakan: “ tidak halal berpendapat mengenai asbabun nuzul kitab, kecuali dengan berdasarkan pada riwayat atau mendengar langsung dari orang-orang yang menyaksikan turunnya. Mengetahui sebab-sebabnya dan membahas tentang pengertian secara bersungguh-sungguh dalam mencarinya ”.

Aisyah pernah mendengar ketika khaulah binti sa’labah mempertanyakan suatu hal kepada nabi bahwasannya dia dikenakan zihar. Oleh suaminya aus bin samit katanya: “ Rasulullah, suamiku telah menghabiskan masa mudaku dan sudah beberapa kali aku mengandung karenanya, sekarang setelah aku menjadi tua dan tidak beranak lagi ia menjatuhkan zihar kepadaku”. Ya allah sesunguhnya aku mengadu kepadamu, aisyah berkata: tiba-tiba jibril turun membawa ayat-ayat ini; sesungguhnya allah telah mendengar perkataan perempuan yang mengadu kepadamu tentang suaminya, yakni aus bin samit.
“Hal ini tidak berarti sebagai acuan bagi setiap orang harus mencari sebab turun setiap ayat”, karena tidak semua ayat qur’an diturunkan sebab timbul suatu peristiwa dalam kejadian, atau karena suatu pertanyaan. Tetapi ada diantara ayat qur’an yang diturunkan sebagai permulaan tanpa sebab, mengenai akidah iman, kewajiban islam dan syariat allah dalam kehidupan pribadi dan social.

Sahabat ali ibn mas’ud dan lainnya, tentu tidak satu ayat pun diturunkan kecuali salah seorang mereka mengetahui tentang apa ayat itu diturunkan seharusnya tidak dipahami melalui beberapa kemungkinan; Pertama, dengan pernyataan itu mereka bermaksud mengungkapkan betapa kuatnya perhatian mereka terhadap al-qur’an dan mengikuti setiap keadaan yang berhubungan dengannya. Kedua, mereka berbaik sangka dengan segala apa yang mereka dengar dan saksikan pada masa rasulullah dan mengizinkan agar orang mengambil apa yang mereka ketahui sehingga tidak akan lenyap dengan berakhirnya hidup mereka, bagaimanapun suatu hal yang logis bahwa tidak mungkin semua asbabun nuzul dari semua ayat yang mempunyai sebab al-nuzul bisa mereka saksikan. Ketiga, para periwayat menambah dalam periwatnya dan membangsakannya kepada sahabat.

Intensitas para sahabat mempunyai semangat yang tinggi untuk mengikuti perjalanan turunnya wahyu, mereka bukan saja berupaya menghafal ayat-ayat al-qur’an dan hal-hal yang berhubungan serta mereka juga melestarikan sunah nabi, sejalan dengan itu al-hakim menjelaskan dalam ilmu hadist bahwa seorang sahabat yang menyaksikan masa wahyu dan al-qu’an diturunkan tentang suatu ( kejadian ) maka hadist itu dipandang hadist musnad, Ibnu al-shalah dan lainnya juga sejalan dengan pandangan ini.

Asbabun Nuzul dengan hadist mursal, yaitu hadist yang gugur dari sanadnya seoarng sahabat dan mata rantai periwayatnya hanya sampai kepada seorang tabi’in, maka riwayat ini tidak diterima kecuali sanadnya shahih dan mengambil tafsirnya dari para sahabat, seperti mujahid, hikmah dan said bin jubair. para ulama menetapkan bahwa tidak ada jalan untuk mengetahui asbabun nuzul kecuali melalui riwayat yang shahih. Mereka tidak dapat menerima hasil nalar dan ijtihad dalam masalah ini, namun tampaknya pandangan mereka tidak selamanya berlaku secara mutlak, tidak jarang pandangan terhadap riwayat-riwayat asbabun nuzul bagi ayat tertentu berbeda-beda yang kadang-kadang memerlukan Tarjih ( mengambil riwayat yang lebih kuat ) untuk melakukan tarjih diperlukan analisis dan ijtihad.



BACA JUGA : TERBONGKAR !!! Ini Cara Pebisnis Sukses Habiskan Waktu Luangnya


2.3 Faedah Mengenal Sebab Turun Ayat


Manfaat mengetahui asbab nuzul (Sebab-sebab turunnya) diantaranya : mengetahui segi hikmah yang mendorong penetapan hukum, mengungkap makna dan menghapuskan kemusykilannya. Ibnu Taimiyah juga mengemukakan bahwa mengetahui asbabun nuzul suatu ayat al-qur'an dapat membantu kita memahami pesan-pesan yang dikandung ayat tersebut juga memberikan dasar yang kokoh dalam menyelami kandungan ayat. Jadi, mengetahui sebab turunnya suatu ayat adalah cara yang terbaik untuk memahami makna al-Qur'an yang komprehensip.
Banyak manfaat mengetahui sebab-sebab turunnya ayat-ayat Al-Qur’an diantaranya akan memantapkan memberi makna dan menghilangkan kesulitan atau keraguan menfsirkannya. Ibnu Taimiyah berkata “ mengetahui sebab turunnya ayat Al-Quran menolong seseorang memahami makna ayat, karena mengetahui sebab turunnya itu memberikan dasar untuk mengetahui akibatnya”  
Ada beberapa manfaat mengetahui asbab nuzul, secara rinci Al-Zarqani menyebutkan tujuh macam manfaat atau faidah,  sebagai berikut :

1.    Pengetahuan tentang asbab nuzul membawa kepada pengetahuan tentang rahasia dan tujuan Allah secara khusus mensyariatkan agama-Nya melalui Al-Quran. Pengetahuan yang demikian akan memberi manfaat baik bagi orang mukmin atau non mukmin. Orang mukmin akan bertambah keimanannya dan mempunyai hasrat yang keras untuk menerapkan hukum Allah dan mengamalkan kitabnya.
Sebagai contoh adalah syariat tentang pengharaman minuman keras. Menurut Muhammad Ali Al-Shabuni pengharaman minuman keras berlangsng melalui empat tahap ,tahap pertama Allah mengharamkan minuan keras secara tidak langsung,tahap kedua memalingkan secara langsung dari padanya,mengharamkan secara parsial, keempat pengharaman secara total.

2.    Pengetahuan tentang asbab nuzul membantu dalam memahami ayat dan menghindarkan kesulitan. Hal ini senada dengan pernyataan Ibnu Daqiq Al Id ia berkata “ Ketrerangan tentang sebab turunnya ayat merupakan jalan kuat untuk memahami makna-makna Al-Quran”. Diantara contohnya ialah ayat ke 158 dari Suah Al-Baqarah kalau tidak dibantu dengan pelacakan asbab nuzulnya, pemahaman dan penafsiaran ayat tersebut bisa keliru. Ayat tersebut berbunyi :



Artinya : Sesungguhnya Shafaa dan Marwa adalah sebahagian dari syi'ar Allah Maka Barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah atau ber-'umrah, Maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa'i antara keduanya. dan Barangsiapa yang mengerjakan suatu kebajikan dengan kerelaan hati, Maka Sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri kebaikan lagi Maha mengetahui.( Al-Baqarah : 158)
Dengan kata Fala Junaha, dapat diartikan bahwa rukun sai ibadah ( boleh) dan tidak mengikat. Oleh sebab itu Urwah salah seorang sahabat Nabi pernah berpendapat bahwa sai itu ibadah, dan tidak mengikat. Akan tetapi, kemudian dikritik oleh Aisyah, karena menurutnya, ayat tersebut diturunkan sehubungan dengan pertanyaan orang-orang Ansar pada Rasulullah, tentang sai antara safa dan marwa,karena mereka sebelumnya tidak punya tradisi sai saat melakukan ritus ,pada zaman islamnya. Sehubungan dengan pernyataan mereka inilah ayat tersebut diturunkan, dan Rasulullah mewajibkan melakukan sai antara kedua bukit tersebut.

3.    Pengetahuan asbab nuzul dapat menolak dugaan adanya hasr atau pembatasan dalam ayat yang menurut lahirnya mengandung hasr atau pembatasan, Seperti firman Allah:



BACA JUGA : 7 Pengusaha Ngetop Ini Jatuh Bangun Sebelum Sukse



Artinya: Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaKu, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi - karena Sesungguhnya semua itu kotor - atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. " ( Al-An’am : 145)
Imam Syafi’i berpendapat bahwa hasr (pembatasan) dalam ayat ini tidak termasuk dalam maksud itu sendiri.
Untuk menolak adanya hasr (pembatasan) dalam ayat ini, ia mengemukakan alasan bahwa sehubungan dengan sikap orang-orang kafir yang suka mengharamkan kecuali apa yang di halalkan oleh Allah dan meng halalkan Apa yang di haramkan oleh-Nya. Hal ini karena penentangan mereka terhadap Allah dan Rasul-Nya.

4.    Pengetahuan tentang asbab nuzul dapat meng hususkan (takhsis) hukum pada sebab menurut ulama’ yang memandang bahwa yang mesti diperhatikan adalah kehususan sebab dan bukan keumuman lafal.

5.    Dengan mempelajari asbab nuzul diketahui pula bahwa sebab turun ayat ini tidak pernah dari hukum yang terkandung dalam ayat tersebut sekalipun datang mukhasisnya ( yang mengkhususkan ).

6.    Denga asbab nuzul, di ketahui orang yang ayat tertentu turun padanya secara tepat sehinga tidak terjadi kesamaran bisa membawa penuduhan terhadap orang yang tidak bersalah dan pembebasan orang yang salah.

7.    Pengetahuan tentang asbab nuzul akan mempermudah orang yang menghafal Al-Qur’an serta memperkuat keberadaan wahyu dalam ingatan orang yang mendengarnya jika mengetahui sebab turunya.

2.4 Kaedah “ Al- ibrah bi ‘umum al lafdzi la bikhusus al-sabab”

 

Menurut Istilah  Al –Ibratu  Bi umumi Lafdzi la Bikhususi Sabab  العبرة بعموم اللفظ لابخصوص السبب  merupakan kaedah tafsir  yang digunakan dalam konteks  pemahaman  mengenai ayat-ayat dikenal  luas  kaidah yang maksudnya adalah  patokan dalam memahami makna  ayat ialah Lafazhnya yang bersifat umum, bukan sebabnya.

Kaedah di atas menjadikan ayat tidak terbatas berlaku terhadap pelaku, tetapi berlaku terhadap siapapun itu selama redaksi yang digunakan ayat bersifat umum. Untuk itu perlu digaris bawahi bahwa yang dimaksud dengan Khususu as-Sabab adalah sang pelaku saja, sedang yang dimaksud dengan redaksinya bersifat umum harus dikaitkan dengan peristiwa yang terjadi, bukannya terlepas dari peritiwanya.
Dari penjelasan diatas dapat dipahami  jika terdapat ayat turun karena sebab yang khusus, sedangkan lafat yang terdapat dalam ayat tersebut bersifat umum, maka  hukum yang diambil adalah mengacu pada keumuman lafat bukan pada kekhususan sebab. Atau dengan  kata lain  bahwa dalil al-Qur’an yang menjadi acuan hukum adalah bukan mengacu pada  kekhususan sebab atau kejadian yang menjadi penyebab diturunkannya ayat itu tetapi mengacu pada keumuman lafazh ayat tersebut. Hal itu disebabkan karena kejadian yang menjadi penyebab diturunkannya ayat itu hanyalah sekedar  isyarat (petujuk)  saja bukan sebuah kekhususan.


BACA JUGA : Berikut Alasan Mengapa Kamu Harus Belajar Pemrograman 


Adapun contoh dari kaedah diatas diantaranya: ayat tentang saling mengutuk (li’an) yang menjadi acuan hukum syar’i yang bersifat umum bagi setiap suami yang  menuduh istrinya telah berkhianat meskipun sebanarnya ayat tersebut turun untuk menjelaskan kejadian yang khusus yaitu kejadian  Hilal Bin Umayyah. (QS.An-Nur: 5-6)





Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik, (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, Maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. dan mereka Itulah orang-orang yang fasik.
 Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), Padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, Maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, Sesungguhnya Dia adalah Termasuk orang-orang yang benar.
Maksud dari wanita-wanita yang baik-baik adalah wanita-wanita yang baik disini adalah wanita-wanita yang Suci, akil balig dan muslimah.
Dalam Shahih Al-Bukhari dari hadits Ibnu ‘Abbas r.a :

 “Bahwasannya Hilal bin ‘Umayyah menuduh istrinya berzina dengan Syarik bin Sahmaa’. Maka Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam berkata : ‘Al-Bayyinah (hendaklah kamu mendatangkan bukti) atau kamu akan dirajam’. Maka Hilal berkata : ‘Demi Dzat yang mengutusmu dengan kebenaran, sungguh aku benar. Semoga Allah menurunkan ayat yang dapat membebaskan punggungku dari hukuman (hadd)’. Kemudian Jibril turun dan membawa wahyu kepada beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam : ”Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina)”. Beliaushallallaahu ‘alaihi wasallam membaca hingga sampai kepada ayat : ”Jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari no. 2671].
Jadi, ayat ini turun dengan sebab tuduhan Hilal bin Umayah kepada istrinya. Akan tetapi kandungan hukumnya berlaku umum, baik untuk dirinya maupun untuk orang lain. Hal ini berdasarkan dalil yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari hadits Sahl bin Sa’ad radliyallaahu ‘anhu bahwa ‘Uwaimir Al-‘Ajlaani datang kepada Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam, kemudian dia berkata :

 “Wahai Rasulullah, seorang laki-laki mendapati istrinya bersama laki-laki lain. Apakah dia membunuhnya (laki-laki yang bersama istrinya tersebut) maka kalian semua akan membunuhnya, atau apa yang harus dia lakukan?”. Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam menjawab  :

“Allah telah menurunkan Al-Qur’an tentangmu dan tentang istrimu”. Maka Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam memerintahkan atas keduanya dengan mula’anah (melaknat) sesuai dengan apa yang disebutkan Allah dalam kitab-Nya. Maka dia me-li’anistrinya (Al-Hadits).
Oleh sebab itu Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam menjadikan hukum dalam ayat-ayat ini mencakup masalah Hilal bin ‘Umayyah dan juga bagi yang lainnya.Sebagai contoh juga  riwayat yang menyatakan bahwa firman Allah dalm QS. al-Ma’idah : 33;


BACA JUGA : 10 Cara Menjadi Programmer Otodidak Untuk Pemula




Artinya: Tidak lain balasan orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya serta    melakukan  perusakan di bumi, kculai mereka dibunuh tanpa ampun, atau disalib,  atau dipotong tangan  dan kaki mereka bersilang. atau diasingkan dari bumi (temap tinggalnya).
Salah satu riwayat menyatakan bahwa ayat ini turun berkaitan dengan hukuman diterapkan oleh beberapa Sahabat Nabi Saw.  dalam kasus suku al-Urainiyin. Imam bukhari meriwayatkan bahwa seeklompok suku
‘Ukal dan Urainah datang menemui Nabi Saw.  setelah menyatak keisalmanan mereka. Mereka mengadu tentang kesulitannya dalam kehidupan. Maka beliau memberi mereka unta agar mereka manfaatkan. dan Ternyata di tengah jalan mereka membunuh pengembala unta itu, bahkan mereka murtad. Setelah mendengar Rasulullah pun mengutus pasukan berkuda yang berhasil menangkap  sebelum tiba di perkampungan mereka. Pasukan itu memotong tangan  dan kaki mereka serta mencungkil mata dengan besi yang dipanaskan, hingga mereka meninggal.

Jika kita memahami makna memerangi Allah  dan Rasul-Nya dan melakukan perusakan di bumidalam pengertian umum, terlepas dari Sabab an-Nuzul, maka banyak sekali kedurhakaan yang dapat dicakup oleh redaksi tersebut, Nah apakah kaedah diatas mencakup semuanya ?  Jawabannya: Tidak!  Keumuman lafazh itu terikat dengan bentuk peristiwa yang menjadi Sabab an-Nuzul sehingga ayat ini hanya berbicara tentang sanksi hukum bagi pelaku yang melakukan perampokan yang disebut oleh sebab di atas, yang sekelompok orang dari dua suku  Serta semua yang melakukan apa yang dilakukan oleh rombongan kedua suku itu (perampokan). Sementara  ulama masa lampau  tidak menerima kaedah tersebut. Dengan menyatakan bahwa:
                        العبرة بخصوص السبب لابعموم اللفظ

Pemahaman ayat adalah berdasar pada ” sebabnya” bukan redaksinya bersifat umum. Jadi, menurut mereka ayat di atas hanya berlaku pada  kedua suku ‘Ukail dan Urainah.
Para ulama membahas maksud kata yang bersifat umum,  dalam ayat tu adalah kalimat (yuharibuna Allah wa Rasulahu) memerangi Allah dan Rasul-Nya). Adapun Imam Malik memahami ayat diatas dalam arti “ mengangkat senjata untuk merampas harta orang lain yang pada dasarnya tidak ada permusuhan antara yang merampas dan yang dirampas hartanya,” sebagaimana kasus di atas, baik perampasan tersebut terjadi di  dalam kota maupun di tempat terpencil. Dengan demikian Imam malik tidak sepenuhnya mempertimbangkan tempat dan situasinya. ini berbeda dengan Imam Abu Hanifah yang menilai bahwa perampasan tersebut terjadi di tempat terpencil, seperti halnya kasus turunnya ayat ini, sehingga jika terjadi di kota atau tempat keramaian, maka ia tidak termasuk dalam kategori.

kekuatan kaedah pertama karena:
Jumhur ulama berpendapat: bahwa yang menjadi pegangan adalah lafal yang umum dan bukan sebab yang khusus, sehingga hukum/pelajaran yang diambil adalah umum berlaku pada semua orang.Misalnya : ayat Li’an (prosesi sumpah antara suami istri untuk menolak dari tuduhan zina) yang turun mengenai tuduhan Hilal bin Umaah kepada isterinya :

Inilah pendapat yang kuat dan paling sahih. Pendapat ini sesuai dengan keumuman ( universalitas ) hukum-hukum syariat. Dan ini pulalah jalan yang ditempuh para sahabat dan para mujtahid umat ini. Mereka menerapkan hukum ayat tertentu kepada peristiwa-peristiwa lain yang bukan merupakan sebab turunnya ayat-ayat tersebut. Misalnya ayat zihar dalam kasus Aus bin Samit, atau Salamah bin Sakhr sesuai dengan riwayat mengenai hal itu berbeda- beda. Berdalil dengan keumuman redaksi ayat-ayat yang diturunkan untuk sebab-sebab khusus sudah populer dikalangan ahli. asbabun Nuzul: pada saat yang muncul pada saat rasululullah. hikmah, agak sulit melihat ayat itu jika belum melihat sebab nuzul ayat itu.

2.5 Shighat atau Lafal Asbab Nuzul (Sharih atau Tidak)


Sighat atau ta’bir adalah ungkapan yang digunakan para shahabat dari para perowi untuk menunjukkan sebab turunnya ayat al-Qur’an, ada beberapa bentuk yaitu :

1.    Mengungkapkan dengan lafal asbab al nuzul secara tegas, seperti: secara definitive menunjukkan sebab nuzul yangsharih (tegas), tidak mengandung makna lain.

2.    Tidak diungkapkan dengan lafal yang jelas, tetapi dengan memasukan ta’qibiyah pada kata nazala, seperti: ungkapan ini menunjukkan makna yang shahih, bahwa peristiwa itu menjadi sebab turunnya ayat.

3.    Tidak diungkapkan dengan lafal, tetapi dengan dipahami dari konteksnya, seperti Rasul ditanya tentang ruh, wanita haid dan lain-lain. Hal tersebut sudah tentu sharih karena secara eksplisit tertuang dalam ayat yang bersangkutan.

4.    Perowi terkadang mengungkapkan dengan lafal yang tidak jelas, seperti makna tersebut kadang menunjukkan sebab turun ayat, kadang menunjukkan hukum terkandung dalam ayat tersebut. Menurut Ibn Taimiyah kata-kata seperti itu terkadang menyatakan sebab turun dan terkadang menyatakan kandungan hukum meskipun sebabnya tidak ada.
Shigat pada ungkapan pertama, kedua dan ketiga merupakan bentuk yang sharih,sedangkan yang keempat merupakan bentuk yang muhtamal. Apabila ditemukan riwayat yang satu berbentuk sharih dan yang lainnya berbentuk muhtamal maka yang dijadikan pegangan yang berbentuk sharih.
Ada tiga hal dari asbab al nuzul yang perlu mendapat perhatian, yaitu dari segi redaksi, periwayatan, dan peristiwanya. Ketiga segi inilah yang menjadi problematika asbab al nuzul.



BACA JUGA : Cara Mudah Mengetahui Password Tetangga Tanpa Aplikasi


1.    Segi Redaksi

Asbab al nuzul diketahui melalui beberapa bentuk susunan redaksi. Bentuk-bentuk redaksi itu akan memberikan penjelasan apakah suatu peristiwa itu merupakan asbab al nuzul atau bukan. Redaksi dari riwayat-riwayat yang shahih tidak selalu berupa  nash sharih (pernyataan yang jelas) dalam menerangkan sebab turunnya ayat. Diantara nash tersebut ada yang menggunakan pernyataan yang konkrit, dan ada pula yang menggunakan bahasa yang samar, yang kurang jelas maksudnya. Mungkin yang dimaksudkannya adalah sebab turunnya ayat atau hukum yang terkandung dalam ayat tersebut.

Redaksi yang digunakan para sahabat untuk menunjukkan sebab turunnya Al-Quran tidak selamanya sama. Redaksi-redaksi itu berupa beberapa bentuk : \

a.    Redaksi asbab al nuzul berupa ungkapan yang jelas dan tegas

b.    Redaksi asbab al nuzul tidak ditunjukkan dengan lafadz sebab, tetapi dengan menggunakan lafadz fa ta’qibiyah yang masuk kedalam ayat yang dimaksud secara langsung setelah pemaparan suatu peristiwa atau kejadian.

c.    Asbab al nuzul dipahami secara pasti dari konteksnya. Dalam hal ini Rosulullah ditanya oleh seseorang, maka ia diberi wahyu dan menjawab pertanyaan itu dengan ayat yang baru diterimanya.

d.    Asbab al nuzul tidak disebutkan dengan redaksi sebab secara jelas, tidak dengan menggunakan fa ta’qibiyah yang menunjukkan sebab, dan tidak pula berupa jawaban yang dibangun atas dasar pertanyaan, akan tetapi dengan redaksi نزلت هذه الأية فى Redaksi seperti itu tidak secara definitif menunjukkan sebab, tetapi redaksi itu mengandung dua kemungkinan, yaitu bermakna sebab turunnya (tentang hukum kasus) atau persoalan yang sedang dihadapi

2.    Segi Periwayatan

           Keterangan dari riwayat-riwayat tentang asbab al-nuzul  tidak semua bernilai shahih (benar), seperti halnya riwayat-riwayat hadis. Oleh karena itu perlu dilakukan penelitian yang seksama terhadap keterangan-keterangan (riwayat-riwayat) tentang asbab al-nuzul, baik tentang sanad-sanadnya (perawi-perawi) maupun matan- matannya.
Asbab al nuzul suatu ayat terkadang mengandung beberapa riwayat, maka riwayat manakah yang benar-benar merupakan asbab al-nuzul, dalam hal seperti ini dapat dilakukan beberapa cara :

a.    Satu diantara bentuk redaksi riwayat itu tidak tegas, sedangkan riwayat lain menyebutkan asbab al nuzul suatu ayat dengan tegas, maka yang menjadi pegangan adalah riwayat yang menyebutkan asbab-al nuzul secara tegas, dan riwayat lain dipandang masuk dalam kandungan hukum ayat.

b.    Apabila banyak riwayat tentang asbab al-nuzul dan semuanya menegaskan sebab turunnya, tetapi hanya salah satu riwayat saja yang shahih, maka yang menjadi pegangan adalah yang shahih. Disinilah diperlukan penelitian hadis, baik matan maupun sanad.

c.    Apabila beberapa riwayat itu sama shahih, namun terdapat segi yang memperkuat salah satunya, seperti kehadiran perowi dalam kisah tersebut, atau salah satu dari riwayat-riwayat itu lebih sharih, maka riwayat yang lebih kuat itulah yang didahulukan.

d.    Apabila beberapa riwayat asbab al-nuzul sama kuat, maka riwayat-riwayat tersebut dipadukan atau dikompromikan bila mungkin, sehingga dinyatakan bahwa ayat tersebut turun sesudah terjadi dua sebab atau lebih, karena jarak waktu diantara sebab-sebab itu berdekatan.

e.    Riwayat-riwayat itu tidak bisa dikompromikan karena jarak waktu antara sebab-sebab tersebut berjauhan, maka hal yang demikian menurut para ulama dianggap sebagai banyaknya sebab dan berulang-ulang turunnya ayat tersebut. Namun sebagian ulama berpendapat bahwa pendapat yang menyatakan ayat itu turun berulang-ulang tidak dapat diterima. Bahkan menurut Al-Qattan, hal ini tidak mempunyai kridit poin yang positif.  Kedua riwayat itu bisa ditarjih atau dikuatkan salah satunya.

3.    Segi Pristiwanya

a.    Interval waktu antara peristiwa dan nuzul ayat
Para ulama berbeda pendapat mengenai berapa lama jarak yang memisahkan antara terjadinya peristiwa atau pernyataan dengan turunnya ayat Alquran, sehingga peristiwa tersebut dapat dianggap sebagai asbab al-nuzul. 
Sebagian ulama berpendapat bahwa jarak antara turunnya ayat dengan peristiwa yang dianggap sebagai asbab al nuzul ayat tidak harus dekat, tetapi boleh berjarak waktu yang cukup lama. Al wahidi berpendapat bahwa surat Al fill turun karena peristiwa terjadinya penyerangan tentara gajah ke ka’bah yang terjadi sekitar 40 tahun lebih sebelum turunnya ayat.Pendapat lain menyatakan bahwa jarak antara peristiwa dengan ayat yang diturunkan harus dekat, sehingga ayat yang turun jauh setelah peristiwa tersebut tidak dapat dipandang sebagai asbab al nuzul ayat. Maka peristiwa serangan tentara gajah bukanlah merupakan asbab al nuzul surat Al fill

b.    Banyak nuzul dengan satu sebab ( ta’addut al nazil wa asbab wahid)
Terkadang banyak ayat yang turun, sedang sebabnya hanya satu. Dalam hal ini tidak ada permasalahan yang cukup penting, karena itu banyak ayat yang turun berkenaan dengan satu peristiwa.  Statemen Al-Qattan diatas benar apabila yang dimaksud dengan “satu sebab” adalah satu tema asbab al-nuzul yang sama, yang kemudian dianggap satu sebab.

c.    Beberapa ayat yang turun untuk satu orang
Terkadang seorang sahabat mengalami beberapa peristiwa, yang Al-Quran turun mengenai peristiwa-peristiwa tersebut. Oleh karena itu, banyak ayat Al-Quran yang turun mengenai dirinya sesuai dengan banyaknya peristiwa yang terjadi.
Misalnya, apa yang diriwayatkan oleh Bukhori dalam kitab Al-Adab Al-Mufrad  dari Saad bin Abi Waqas yang menyatakan bahwa ada empat ayat yang turun berkenaan denganku salah satunya : Ketika ibuku bersumpah bahwa ia tidak akan makan dan minum sebelum aku meninggalkan Muhammad, lalu Allah menurunkan ayat ke-15 Surat Luqman.



BACA JUGA : Kenapa Saya Harus Belajar Pemrograman???



Artinya : “Jika keduanya (ibu bapakmu) memaksa supaya engkau mempersekutukan Aku (Allah) dengan sesuatu yang lain, yang engkau tidak mempunyai pengetahuan tentang itu, maka janganlah engkau ikuti keduanya dan bergaullah dengan keduanya di dunia secara ma’ruf (baik) dan turutlah jalan orang yang bertaubat kepada-Ku, kemudian tempat kembalimu kepada-Ku, akan kubawakan kepadamu apa-apa yang telah kamu kerjakan” (QS. Luqman: 15


2.6 Banyaknya Riwayat Dalam Sebab Turun Ayat
Terkadang terdapat banyak riwayat mengenai asbabun nuzul suatu ayat. Dalam keadaan demikian, sikap seorang mufassir kepadanya sebagai berikut:

•    Apabila bentuk-bentuk redaksi riwayat itu tidak tegas, seperti: Ayat ini turun mengenai urusan ini, atau Aku mengira ayat ini turun mengenai urusan ini, maka dalam hal ini tidak ada kontradiksi di antara riwayat-riwayat itu. Sebab maksud riwayat-riwayat tersebut adalah penafsiran dan penjelasan bahwa hal itu termasuk ke dalam makna ayat dan disimpulkan darinya, bukan menyebutkan asbabun nuzul, kecuali bila ada qarinah atau indikasi pada salah satu riwayat bahwa maksudnya adalah penjelasan asbabun nuzulnya.

•    Apabila salah satu bentuk redaksi riwayat itu tidak tegas, misalnya ayat ini turun mengenai urusan ini. Sedang riwayat yang lain menyebutkan asbabun nuzul dengan tegas yang berbeda dengan riwayat pertama, maka yang menjadi pegangan adalah riwayat yang menyebutkan asbabun nuzul secara tegas; dan riwayat yang lain dipandang termasuk di dalam hukum ayat. Contohnya ialah riwayat tentang asbabun nuzul: Dari Nafi’ disebutkan: Pada suatu hari aku membaca (Istri-istri adalah ibarat tempat kamu bercocok tanam), maka kata Ibnu Umar: Tahukah engkau mengenai apa ayat ini diturunkan? Aku menjawab: Tidak, ia berkata ayat ini turun mengenai persoalan mendatangi istri dari belakang. Bentuk redaksi riwayat dari Ibnu Umar ini tidak dengan tegas menunjukkan asbabun nuzul.

•    Di sisi lain sebagian para ulama menjelaskan bahwa ada yang beranggapan bahwa disiplin ilmu ini tidak mempunyai kegunaan ia hanya berfungsi sebagai sejarah. Dalam hal ini ia salah, justru disiplin ini mempunyai kegunaan .

Sementara itu terdapat riwayat yang sangat tegas menyebutkan asbabun nuzul yang bertentangan dengan riwayat tersebut. Melalui Jabir dikatakan orang-orang Yahudi berkata: Apabila seorang laki-laki mendatangi istrinya dari arah belakang maka anaknya nanti akan bermata juling, maka turunlah ayat tersebut. Maka riwayat Jabir inilah yang dijadikan pegangan, karena ucapannya merupakan pernyataan tegas tentang asbabun nuzul. Sedangkan ucapan Ibnu Umar, tidaklah demikian. Karena itulah ia dipandang sebagai kesimpulan atau penafsiran.

Perlunya mengetahui asbabun nuzul, al-wahidi berkata:” tidak mungkin kita mengetahui penafsiran ayat al-qur’an tanpa mangetahui kisahnya dan sebab turunnya ayat adalah jalan yang kuat dalam memahami makna al-qur’an”. Ibnu taimiyah berkata: mengetahui sebab turun ayat membantu untuk memahami ayat al-qur’an. Sebab pengetahuan tentang “sebab” akan membawa kepada pengetahuan tentang yang disebabkan (akibat).

Namum sebagaimana telah diterangkan sebelumnya tidak semua al-qur’an harus mempunyai sebab turun, ayat-ayat yang mempunyai sebab turun juga tidak semuanya harus diketahui sehingga, tanpa mengetahuinya ayat tersebut bisa dipahami, ahmad adil kamal menjelaskan bahwa turunnya ayat-ayat al-qur’an melalui tiga cara:

•    Pertama ayat-ayat turun sebagai reaksi terhadap pertanyaan yang dikemukakan kepada nabi.
•    Kedua ayat-ayat turun sebagai permulaan tanpa didahului oleh peristiwa atau pertanyaan.
•    Ketiga ayat-ayat yang mempunyai sebab turun itu terbagi menjadi dua kelmpok;

- Ayat-ayat yang sebab turunnya harus diketahui ( hukum ) karena asbabun nuzulnya harus diketahui agar penetapan hukumnya tidak menjadi keliru.

- Ayat-ayat yang sebab turunnya tidak harus diketahui, ( ayat yang menyangkut kisah dalam al-qur’an).
Kebanyakan ayat-ayat kisah turun tanpa sebab yang khusus, namun ini tidak benar bahwa semua ayat-ayat kisah tidak perlu mengetahui sebab turunnya, bagaimanpun sebagian kisah al-qur’an tidak dapat dipahami tanpa pengetahuan tentang sebab turunnya.

2.7 Faedah Mengenal Asbab Nuzul Dalam Pendidikan dan Pengajaran


Dalam dunia pendidikan, para pendidik mengalami banyak kesulitan dalam penggunaan media pendidikan yang dapat membangkitkan perhatian anak didik supaya jiwa mereka siap dan minat menerima pengajaran, dan seluruh potensi intetektualnya terberdayakan untuk mendengarkan dan mengikuti pelajaran. Tahap pendidikan dasar dalam suatu pengajaran memerlukan kecerdasan yang dapat membantu guru dalam menarik minat anak didik terhadap pelajarannya dengan berbagai media yang cocok. Juga memerlukan latihan dan pengalaman yang cukup lama dalam memilih metode pengajaran yang efektif dan dan sejalan dengan tingkat pengetahuan anak didik tanpa adanya kekerasan dan paksaan.
Tahap pendidikan dasar itu di samping bertujuan membangkitkan perhatian dan menarik minat anak didik, juga ditujukan memberikan konsepsi menyeluruh mengenai kurikulum pelajaran, agar guru dapat dengan mudah membawa anak didiknya dari hal-hal yang yang bersifat umum kepada yang khusus, sehingga materi-materi pelajaran yang telah ditargetkan dapat dikuasai secara detail setelah anak didik itu memahaminya secara garis besarnya.


BACA JUGA : 5 Pekerjaan IT Yang Paling Ngetop Di Perusahaan



Kaitannya dengan pengetahuan tentang Asbab an-Nuzul adalah merupakan media paling baik untuk mewujudkan tujuan-tujuan pendidikan dalam mempelajari al-Qur’an al-Karim baik bacaannya maupun tafsirnya. Asbab an-Nuzul ada kalanya berupa kisah tentang perisitiwa yang terjadi, atau berupa pertanyaan yang disampaikan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam untuk mengeahui hukum suatu masalah, hingga al-Qur’an pun turun meresponnya. Seorang guru sebenarnya tdak perlu membuat pengantar pelajaran dengan sesuatu yang baru dipilihnya, sebab jika ia menyampaikan Asbab an-Nuzul, maka kisahnya itu sudah cukup untuk membangkitkan perhatian, menarik minat, memusatkan potensi intelektual dan menyiapkan jiwa anak didik untuk menerima pelajaran, serta mendorong mereka untuk mendengarkan dan memperhatikannya.

Mereka akan segera dapat memahami pelajaran itu secara umum dengan mengetahui Asbab an-Nuzul , karena di dalamnya terdapat unsur-unsur kisah yang menarik. Selanjutnya jiwa mereka akan bersemangat untuk mengetahui ayat apa yang akan diturunkan dengan sebab turunnya ayat itu, apa rahasia-rahasia perundangan dan hukum-hukum yang terkandung di dalamnya, yang kesemua ini memberi petunjuk kepada manusia ke jalan yang lurus, jalan menuju kekuatan, kemuliaan dan kebahagiaan. Para pendidik dalam dunia pengajaran dan pendidikan di bangku-bangku sekolah atau pendidikan umum, dalam memberikan bimbingan perlu memanfaatkan konteks Asbabu an-Nuzul dalam memberikan rangsangan kepada peserta didik yang tengah belajar dan masyarakat umum yang dibimbing. Cara demikian merupakan cara yang paling bermanfaat dan efektif untuk mewujudkan tujuan-tujuan pendidikan tersebut.

BAB III

PENUTUP

 

3.1  KESIMPULAN


Asbabun Nuzul adalah peristiwa-peristiwa yang melatarbelakangi turunnya ayat-ayat Al-Qur’an. Ayat-ayat tersebut menjawab, menjelaskan dan menyelesaikan masalah-masalah yang timbul dari peristiwa-peristiwa tersebut. Cara mengetahui Asbabun Nuzul yaitu dengan riwayat yang shahih, yakni riwayat yang memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh para ahli hadits.

Penerapan kaidah al-ibrah yang dijadikan pedoman adalah keumuman lafadz dan bukan dengan sebab yang khusus seperti yang diterapkan oleh jumhur „ulama memang sangat tepat, karena Al-Qur’an meskipun turun dengan sebab tertentu, atau berbicara tentang orang tertentu mempunyai fungsi sebagai hidayah bagi semua orang secara universal. Dengan kaidah ini hukum Islam juga bisa dikembangkan untuk memecahkan berbagai permasalahan masyarakat yang setiap hari terus bertambah.
Faedah mengetahui Asbabun Nuzul adalah mengetahui hikmah ditetapkannya suatu hukum. Di samping itu, mengetahui Asbabun Nuzul merupakan cara atau metode yang paling akurat dan kuat untuk memahami kandungan ayat-ayat Al-Qur’an.

DAFTAR PUSTAKA


Ash-Shiddieqy, Tengku Muhammad Habsi, Ilmu-Ilmu Al Qur’an, Pustaka Rizki putra, Semarang, 2009.
Departemen Agama RI, Al-Quran dan Terjemahnya, Pustaka Agung Harapan, Surabaya ,2006.
http://www.jadipintar.com/2015/02/pengertian-asbabun-nuzul-dan-faedahnya-dalam-menafsirkan-ayat.html
http://serbamakalah.blogspot.co.id/2013/04/asbabun-nuzul.html
http://dakwahsyariah.blogspot.co.id/2011/08/asbabun-nuzul-beserta-kajiannya.html
http://hiezbi.blogspot.co.id/2011/12/pengertian-asbabun-nuzul.html
http://www.dudung.net/quran
http://aifa-amalia.blogspot.co.id/2014/11/makalah-asbabun-nuzul.html
http://www.alsofwah.or.id/cetakquran.php?id=163
https://elfadhi.wordpress.com/category/ulumul-quran/
http://jhonisamual.blogspot.co.id/2015/02/pengertian-asbabun-nuzul-dan-faedahnya.html
http://www.bimbie.com/asbabun-nuzul.htm
http://suhendarsyahalfian.blogspot.co.id/2013/04/pengerrtian-asbabul-nuzul.html
http://www.afdhalilahi.com/2015/01/asbab-al-nuzul-al-quran.html
http://yurdaindari.blogspot.co.id/2013/10/ilmu-asbabun-nuzul.html
http://muslihqurtubi.blogspot.co.id/2012/07/asbab-nuzul-al-quran-part-ii.html
https://mufassirsadra.wordpress.com/2014/06/20/kaidah-asbabun-nuzul-dan-taridh/
Disqus Comments