Senin, 19 Juni 2017

Syarat pembuatan dan biaya paspor terbaru 2017 Tanpa Calo

Syarat pembuatan dan biaya paspor terbaru 2017 - Paspor adalah kebutuhan primer pagi mereka yang ingin berkunjung keluar negeri. Sekarang pelayanan kantor Imigrasi sangat memudahkan warga yang ingin membuat paspor untuk berbagai keperluan ke luar negeri, baik untuk wisata, kunjungan keluarga, belajar, umroh, haji, bisnis, tugas pemerintah dan lain sebagainya. - all about tips in Properti computer. makalah, programming, hacker, wisata, Kesehatan, Peninggi Badan, Sixpack, cara dan tips berbagai permasalahan.

Syarat pembuatan dan biaya paspor terbaru 2017 Tanpa Calo - Selain membuat paspor baru, di kantor imigrasi juga Anda bisa mengganti paspor yang rusak, atau mengganti paspor yang hilang. Tapi banyak orang yang belum mengetahui cara membuat paspor secara langsung dengan mendatangi kantor imigrasi terdekat tanpa melalui perantara atau calo.
Dengan sistem pelayanan yang baru ada beberapa pembenahan sesuai dengan SOP (Standard Operating Procedure) yang sesuai standar nasional sehingga pelayanan pembuatan paspor lebih baik, lebih cepat dan lebih profesional.

Syarat pembuatan dan biaya paspor terbaru 2017 Tanpa Calo


 Anda juga diharapkan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan berikut agar tidak bolak-balik karena persyaratannya tidak lengkap.

Berikut persyaratan membuat paspor baru :


  1. Fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk) 
  2. Fotocopy Kartu Keluarga 
  3. Fotocopy Akte Kelahiran/Surat Nikah/Ijazah Terakhir 


Tapi selain fotocopynya Anda juga diharuskan membawa yang aslinya untuk mendukung data tersebut. Bagi pemohon paspor yang hilang harus melengkapi dengan Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian. Bagi Anda yang akan keluar negeri karena tugas harus ada Surat Rekomendasi atau Izin dari Atasan atau Sponsor.

Sementara itu bagi Anda yang tidak sempat mengambil paspor harus dilengkapi dengan Surat Kuasa atau Kartu Tanda Pengenal Pengurusan Keimigrasian.

Berikut alur pengurusan paspor baru di Kantor Imigrasi :



  1. Masuk ke bagian Layanan dan Informasi dengan mengambil tanda antrian 
  2. Isi Formulir Surat Perjalanan Republik Indonesia untuk warga negara Indonesia dengan melengkapinya sesuai persyaratan tadi. 
  3. Membuat surat pernyataan di atas materai 
  4. Setelah antrian dipanggil, pihak Layanan dan Informasi mengecek kelengkapan dokumen. Jika sudah lengkap akan diberi tanda antrian untuk wawancara dan pemotretan. 
  5. Jika nomor antrian dipanggil, Anda tinggal menuju ke meja yang dituju sambil membawa persyaratan beserta dokumen aslinya. 
  6. Petugas wawancara akan menanyakan maksud dan tujuan Anda keluar negeri. Jika ingin umroh biasanya harus dilengkapi dengan tiket perjalanannya agar tidak digunakan untuk paspor kerja. 
  7. Setelah diwawancara dan dicek kebenaran dokumennya. Semua berkas diserahkan kepada bagian pemotretan. 
  8. Tinggal menunggu panggilan dari bagian pemotretan. Disini juga akan ditanya maksud dan tujuannya ke luar negeri. Setelah selesai wawancara kemudian dicek kebenaran datanya lalu pemotretan dan diambil sidik jarinya. 
  9. Selesai pemotretan dan sidik jari, Anda akan diberi resi untuk melakukan pembayaran di Bank atau transfer lewat ATM. 

Paspor sudah bisa diambil setelah 3 hari kerja dari pembayaran biaya pembuatan paspor.
Biaya pembuatan paspor saat ini adalah sebagai berikut :



Harga Pembuatan Passport 
A PASPOR BIASA Tarif
1 Paspor biasa 48 halaman untuk WNI/orang Rp300,000.00
2 Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena kelalaian Rp600,000.00
3 Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp300,000.00
4 Paspor biasa 24 halaman untuk WNI/orang Rp100,000.00
5 Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena kelalaian Rp200,000.00
6 Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp100,000.00
7 Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI Perorangan Rp50,000.00
8 Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI dua orang atau lebih Rp100,000.00
10 Jasa penggunaan teknologi sistem penerbitan paspor berbasis biometrik dibebankan ke setiap orang Rp55,000.00
B PASPOR BIASA ELEKTRONIS Tarif
1 e-Passport 48 Halaman untuk WNI perorangan Rp600,000.00
2 e-Passport 48 Halaman pengganti yang hilang / rusak yang masih berlaku disebabkan karena kelalaian Rp800,000.00
3 e-Passport 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp600,000.00
4 e-Passport 24 Halaman untuk WNI perorangan Rp350,000.00
5 e-Passport 24 Halaman pengganti yang hilang / rusak yang masih berlaku disebabkan karena kelalaian Rp400,000.00
6 e-Passport 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp350,000.00
7 Jasa penggunaan teknologi sistem penerbitan paspor berbasis biometrik dibebankan ke setiap orang Rp55,000.00


Demikianlah Info Penting Pembuatan Paspor, semoga dengan Cara Daftar Paspor Tanpa Calo ini dan Daftar Harga Paspor 2017 ini bermanfaat, ikuti terus artikel tipsahoi.com ya


Disqus Comments