Minggu, 18 Juni 2017

Cara Buat KTP Anak Terbaru

Tipsahoi.comCara Buat KTP Anak Terbaru  - Kartu Tanda Penduduk (KTP) awalnya ditujukan bagi penduduk Indonesia yang sudah cukup umur dan bertanggung-jawab, yakni 17 tahun ke atas. Tapi kini anak di bawah usia 17 tahun juga harus punya KTP, yaitu Kartu Identitas Anak (KIA). Apa tujuan anak memiliki KIA? - all about tips in Properti computer. makalah, programming, hacker, wisata, Kesehatan, Peninggi Badan, Sixpack, cara dan tips berbagai permasalahan.

Mengutip dari situs resmi Kementrian Dalam Negeri, KIA diterbitkan dengan tujuan untuk mendorong peningkatan pendataan, perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional anak. Hal ini juga disebabkan ada fakta bahwa 56 juta anak, atau lebih dari 50% dari total populasi anak di Indonesia, tak punya akta kelahiran, mendorong Kemendagri untuk menerbitkan KIA. Kartu ini bisa dianggap melengkapi akta kelahiran karena ada keterangan alamat di dalamnya.

Cara Buat KTP Anak Terbaru


KIA dibagi berdasarkan rentang usia, yaitu usia 0-5 tahun dan usia 5-17 tahun. Tahap pembuatannya mudah, bagi anak batita yang belum memiliki KIA, cukup menunjukkan kutipan akta kelahiran yang asli dan photocopynya, Kartu Keluarga (KK) asli orang tua/wali, dan KTP orang tua/wali. Sedangkan untuk anak yang sudah berusia 5 tahun ke atas, persayaratannya sama dengan anak batita, dan menyertakan 2 lembar pas foto berwarna.

Salah satu kegunaan dari KIA ini adalah untuk kemudahan akses BPJS bagi anak, tanpa harus membawa fotokopi Kartu Keluarga orang tua lagi. Selain itu, kegunaannya juga bisa untuk transaksi keuangan, atau mendaftar sekolah sehingga mendorong anak jadi mandiri. Untuk mengetahui syarat dan tata cara mendaftar KIA untuk anak, Anda bisa membuka situs

KIA digunakan sebagai identitas resmi anak sebagai bukti bahwa pemilik kartu adalah anak berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah.


Jakarta - Pemerintah akan menerbitkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk anak-anak. KTP bernama Kartu Indentitas Anak (KIA) itu diterbitkan untuk mendorong peningkatan pendataan, perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional anak.

Berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, KTP anak ini terdiri dari 2 jenis. Yaitu untuk anak yang berusia 0-5 tahun dan untuk anak 5 sampai 17 tahun.

Bagi anak warga negara Indonesia (WNI) yang baru lahir, KTP Anak akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran. Untuk anak WNI yang belum berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya

b. KK asli orang tua/wali; dan

c. KTP asli kedua orangtuanya/wali.

Sementara, bagi anak WNI yang telah berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya

b. KK asli orangtua/wali

c. KTP asli kedua orangtuanya/wali

d. Pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.

Untuk anak warga negara asing yang tinggal di Indonesia, untuk mendapatkan KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Fotocopy paspor dan izin tinggal tetapi

b. KK Asli orang tua/wali

c. KTP elektronik asli kedua orangtuanya.

Tata Cara

Pada Pasal 13 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, tertulis tata cara pembuatan KTP anak ini. Berikut ini langkah-langkahnya:

1. Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

2. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.

3. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.

4. Dinas dapat menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling dengan cara jemput bola di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat layanan lainnya, agar cakupan kepemilikan KIA dapat maksimal.

Untuk anak warga asing, berikut ini cara pembuatan KTP Anak:


1. Terhadap anak yang telah memiliki paspor, orangtua anak melaporkan ke Dinas dengan menyerahkan persyaratan untuk menerbitkan KIA.

2. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.

3. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas.

Sumber :liputan6.com & kemendagri
Disqus Comments