Minggu, 18 Juni 2017

Syarat Nikah Terbaru di Kantor KUA 2017

Syarat Nikah Terbaru di Kantor KUA 2017  - Menikah adalaha sesuatu yang enak bukan, tetapi banyak loh orang yang gagal nikah karena tidak tau gimana caranya, gimana cara pendaftaran nya dan lainnya . Formulir apa saja yang dibutuhkan dan apa saja yang harus dilengkapi. sedikit memberikan artikel tentang persyaratan nikah 2017, dan baca saja hingga selesai. Syarat nikah 2017 aslinya tidak berbeda dengan syarat nikah 2016 kemarin - all about tips in Properti computer. makalah, programming, hacker, wisata, Kesehatan, Peninggi Badan, Sixpack, cara dan tips berbagai permasalahan.

Menikah Itu Ibadah - Mengurus surat nikah bisa dibilang gampang-gampang susah. persyaratan nikah
Ketika ingin mengurus surat nikah, maka yang harus diperhatikan untuk pertama kalinya adalah tentang kelengkapan data dari calon pengantin, baik pria maupun wanita.Memang, sebagian orang mengurus surat nikah adalah kegiatan yang sedikit merepotkan. Padahal nikah itu enak.Mengurus surat nikah itu sebenarnya gampang-gampang susah sih tapi sebenernya mudah ko yang terpenting adalah  kita mengetatahui prosedurnya. Langsung aja yuk simak artikel berikut tentang syarat-syarat nikah terbaru 2017.Dalam mengurus surat nikah memang buat sebagian orang yang sibuk dengan aktifitasnya merupakan hal yang merepotkan padahal sebenarnya mudah kalau mau diurus sendiri.Dalam mengurus surat nikah yang harus diperhatikan pertama kali adalah kelengkapan data dari masing-masing calon pengantin yang akan menikah tentunya.



Apa saja syarat nikah yang diperlukan.

Mengurus surat nikah ada 3 tahap yaitu : RT/RW, Kelurahan, Kecamatan.

1.RT/RW

Di RT/RW ini kita akan mngurus surat keterangan RT/RW atau disebut dengan surat domisilih. Nah untuk mudahnya bilang aja ke pak RT untuk kebutuhan menikah. Pasti sudah paham kok para RT. Nah adapun syarat untuk mengurus surat tersebut adalah :

  1. Fotocopy KTP Kedua calon pengantin, 
  2. Fotocopy Kartu Keluarga, 
  3. Surat pernyataan belum menikah 
  4. materai 6000.


2.Desa/Kelurahan

Setelah mendapat surat pengantar dari RT/RW Langkah berikutnya adalah ke Kelurahan.  Ini yang akan kamu urus di kelurahan  yaitu surant N1, N2, dan N3. Adapun syarat- syaratnya adalah
yang pertama bawa semua surat keterangan dari  dari  RT/RW yang telah kita urus sebelumnya
kemudian bawa juga syarat lainnya yang kita bawa ke pak RT tadi yakni :


  1. Fotocopy KTP Kedua calon pengantin, 
  2. Fotocopy Kartu Keluarga, 
  3. Surat pernyataan belum menikah 
  4. materai 6000.
  5. pas photo

Sebagai tambahan bawa pas photo ya.
Background Foto untuk buku nikahBerdasarkan keputusan dirjen bimas Islam nomor DJ.II/1142/2013 Pas photo untuk kutipan buku nikah adalah berlatar belakang WARNA BIRU.Siapkan Foto terbaik kamu dengan ukuran 2X3 dan 3X4 masing - masing 6 lembar, dengan berlatar belakang foto warna biru.
Dikelurahan kamu akan mengurus surat N1, N2, N4.
Kenapa tidak ada N3 ? Karena N3 itu adalah surat keterangan kalau sudah menikah jadi didapatnya setelah kamu sudah resmi menikah, sebagai tanda bahwa pasangan sudah resmi menjadi suami istri.

3. KUA kecamatan

Calon pengantin datang langsung ke KUA Kecamatan untuk mendaftarkan Pernikahannya, dengan membawa persyaratan nikah sebagai berikut:

  1. Surat keterangan untuk nikah (model N1),
  2. Surat keterangan asal-usul (model N2)
  3. Surat keterangan tentang orang tua (model N4),
  4. Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
  5. Surat izin pengadilan apabila tidak ada izin dari orangtua/wali.
  6. Pas foto ukuran 2 x 3 sebanyak 3 lembar untuk masing - masing calon
  7. Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon isteri yang belum berumur 16 tahun.
  8. Bagi anggota TNI/POLRI membawa surat izin dari atasan masing-masing.
  9. Surat izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari satu orang
  10. Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989.
  11. Surat keterangan tentang kematian suami/istri yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda/duda yang akan menikah.

Biaya Nikah di KUA

ini sangat 
Berdasarkan PP NO 48 Tahhun 2014 dan PMA NO : 24 Tahun 2014 biaya nikah adalah GRATIS dikantor KUA selama jam dan hari  kerja. Juga untuk daerah yang terkena bencana, dan bagi orang yang tidak mampu dengan disertai bukti Surat Keterangan Tidak Mampu yang diketahui oleh Camat. Ya kalo ingin berbaik hati boleh kok kasih uang salam tempel, biar nikah nya berkah. Hihihi…
Sedangkan Biaya nikah diluar kantor KUA Biaya nikah adalah Rp 600.000, bahkan sampai 2 jutaan loh, ya tergantung daerah masing- masing
Kalau biaya nikah di luar kantor KUA itu biayanya Rp. 600.000,-.
Itulah Persyaratan Nikah Lengkap di KUA tahun 2017 terlengkap dan teerbaru dari KUA semoga mereka yang takut nikah karena katanya ribet mudah –mudahan kelar nikahnya ye, semoga bermanfaat


Disqus Comments